TEMPO.CO, Solo - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mulai Kamis, 3 Agustus 2023 memberlakukan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi kereta api yang tertera di tiketnya. Sanksi berupa denda hingga penumpang tidak lagi diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo menyatakan aturan itu diberlakukan demi kenyamanan bersama dan tertib menggunakan transportasi kereta api.
“Ketentuan itu sekaligus sebagai bagian dari upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan kereta api,” kata Franoto kepada awak media di Solo, Rabu, 2 Agustus 2023.
Franoto menjelaskan langkah pencegahan atas jenis pelanggaran dilaksanakan dengan kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai yang tertera di tiket. Kondektur juga akan mengumumkan, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kondektur juga akan mengecek untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
“Pengecekan itu dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," tutur Franoto.
Selanjutnya: Jika kondektur mendapati penumpang....