TEMPO.CO, Solo - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mulai Kamis kemarin, 3 Agustus 2023 memberlakukan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi kereta api yang tertera di tiketnya.
Sanksi yang dijatuhi berupa denda hingga penumpang tidak lagi diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu. Lantas, bagaimana cara KAI mengantisipasi agar pelanggan atau penumpang tidak melebihi relasi dan dikenai sanksi?
Diumumkan lewat pengeras suara
Sebagai langkah antisipasi, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo menjelaskan kondektur bakal selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api. Pengumuman itu menyebutkan bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai yang tertera di tiket.
Pengumuman sanksi
Kondektur, kata Franoto, juga akan mengumumkan kepada penumpang yang melebihi relasi tidak sesuai tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi. Sanksi bisa berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aplikasi check seat passenger
Kondektur juga akan mengecek untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
“Pengecekan itu dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," ujar Franoto di Solo, Rabu, 2 Agustus 2023.
Selanjutnya: Besaran denda