Sanksi Naik Kereta Api Kebablasan
Dilansir dari unggahan akun Instagram @kai121_ pada Rabu, 2 Agustus 2023, berikut beberapa sanksi yang akan diberikan KAI kepada penumpang kereta api melebihi relasi.
- Pelanggan akan diturunkan di stasiun perhentian pertama sesuai Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) yang mempunyai loket penjualan tiket masih beroperasi.
- Denda membayar dua kali lipat tarif parsial subkelas terendah berdasarkan kelas pelayanan yang dimiliki pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket sampai stasiun tempat penumpang diturunkan.
- Melakukan pembayaran denda naik kereta api kebablasan di atas kereta api atau di loket stasiun. Ketika diturunkan di stasiun, penumpang akan dijemput petugas.
- Melakukan pembayaran maksimal 1x24 jam.
- Apabila tidak membayar, maka pelanggan dilarang naik kereta api selama 90-180 hari kalender.
Dikutip laman kai.id, penetapan sanksi larangan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender berlaku bagi penumpang yang melanggar lebih dari tiga kali. Artinya, pelanggan yang bersangkutan telah melakukan tindakan pelanggaran naik kereta api kebablasan atau melebihi relasi sebanyak tiga kali perjalanan.
Joni menambahkan, untuk informasi lebih lanjut terkait aturan naik kereta api atau perihal kereta api lainnya, masyarakat dapat menghubungi layanan pelanggan (customer service) di setiap stasiun, Contact Center KAI via telepon 121, mengirim surat elektronik (email) cs@kai.id, WhatsApp (WA) 08111-2111-121, atau media sosial Facebook/Twitter/Instagram KAI121.
ANDIKA DWI | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Pemerintah Ubah Syarat Subsidi Motor Listrik, Anggota DPR: Hentikan Saja Program Ini