Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Jika Nasabah BRI dan Non-BRI

image-gnews
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ada banyak cara membayar denda tilang elektronik atau e-tilang sehingga dapat dilakukan dengan mudah. Pengendara bisa menunaikan kewajibannya untuk membayar biaya atas sanksi administratif terhadap pelanggaran lalu lintas baik secara online maupun offline. 

Sebelumnya, denda tilang elektronik dilunasi setelah terbukti melakukan pelanggaran. Biasanya petugas kepolisian akan mengeluarkan blanko tilang dengan kode nomor 15 angka. Kode tersebut nantinya akan dibayarkan melalui bank BRI yang ditujukan ke kas negara.

Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank BRI, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC. Sedangkan, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang selama 15 hari dari tanggal pelanggaran. Namun, apabila gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang.

Mengutip dari berbagai sumber, berikut tahapan- tahapan membayar denda tilang elektronik.

1. Cara bayar denda e-tilang melalui situs web

Mengutip dari tilang.kejaksaan.go.id, adapun cara pembayaran denda tilang elektronik sebagai berikut.

- Pergi ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id/.

- Masukkan no register tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.

- Tekan tombol ‘Cari’.

- Selanjutnya, layar akan menunjukkan nominal denda.

- Pilih opsi ‘Bayar’ dan metode yang diinginkan.

- Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai

- Tekan ‘Konfirmasi Pembayaran’ dan simpan bukti transaksi. 

2. Cara bayar denda e-tilang melalui via teller bank

Dilansir dari idxchannel.com, bayar denda tilang elektronik juga dapat dilakukan melalui layanan offline dengan membayar langsung ke teller bank terdekat, dengan prosedur berikut.

- Kunjungi ke kantor cabang BRI ataupun bank lainnya yang terdekat.

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi formulir slip setoran.

- Tulis 15 angka kode nomor pembayaran tilang pada kotak nomor rekening.

- Tunggu nomor antrian dipanggil.

- Serahkan slip setoran dan uang kepada teller.

- Tunggu validasi oleh petugas dan jika tidak sesuai, maka transaksi ditolak.

- Terakhir, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.

3. Cara bayar denda tilang elektronik via ATM atau M-Banking

Selain menggunakan situs web dan pembayaran di kantor bank terdekat, bayar denda e-tilang juga dapat dilakukan lewat mesin ATM, fitur internet banking, maupun mobile banking (M-banking). Adapun dengan langkah-langkah sebagai berikut.

-  Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM. Namun, jika menggunakan mobile banking lanjutkan dengan masukkan PIN, sementara internet banking masukkan password dan mToken.

-  Tekan menu ‘Transaksi Lain’.

-  Pilih menu ‘BRIVA’.

-  Ketikkan 15 digit nomor pembayaran tilang.

-  Pastikan data sudah sesuai, lalu ketikkan PIN,

-  Ikuti instruksi sampai transaksi selesai. 


Sementara itu, bagi non-nasabah BRI, denda tilang juga tetap dibayarkan dengan menambahkan kode bank BRI dengan prosedur di bawah ini.

- Masukkan kartu ATM ke mesin bank masing-masing. Kemudian log-in terlebih dahulu bagi pengguna fitur internet banking dan maupun mobile banking (M-banking).

- Tekan menu ‘Pembayaran’.

- Pilih opsi ‘Transfer’.

- Tekan menu ‘Ke Rekening Bank Lain’.

- Ketikkan kode bank BRI (002) diikuti 15 digit nomor rekening pembayaran tilang.

- Masukkan nominal pembayaran denda.

- Selesaikan transaksi dan simpan bukti pembayaran.

Pilihan Editor: Begini Cara Bayar Denda Surat Tilang Elektronik Mobil dan Motor

 

 

 

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Operasi Zebra Jaya 2023 Polda Metro Jaya Tilang 2.402 Kendaraan

1 hari lalu

Sat Pamwal Dit Lantas PMJ melaksanakan Sosialisasi, membagikan Brosur kepada Pengguna Jalan, dalam rangka Kegiatan Operasi Zebra Jaya 2023 di Kawasan Stasiun Palmerah Jakpus. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Operasi Zebra Jaya 2023 Polda Metro Jaya Tilang 2.402 Kendaraan

Data pelanggaran menurun dibanding dengan data Operasi Zebra Jaya 2022.


Parkir Liar Jadi Pelanggaran Terbanyak Selama Operasi Zebra di Jakarta Selatan

2 hari lalu

Kendaraan terparkir di atas trotoar di Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 13 Maret 2023. Pemerintah Kota Depok sedang mengkaji mengenai rencana parkir on the street, hal itu dilakukan untuk mengatasi parkir liar di trotoar yang baru dibangun tahun lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Parkir Liar Jadi Pelanggaran Terbanyak Selama Operasi Zebra di Jakarta Selatan

Polres Metro Jakarta Selatan mencatatkan parkir liar menjadi jenis pelanggaran terbanyak dalam Operasi Zebra 2023.


Cina Umumkan Rencana Bangun Komunitas Global, Apa Isinya?

8 hari lalu

Presiden Cina Xi Jinping melambaikan tangan saat pembukaan Asian Games Hangzhou 2022 di Stadion Hangzhou Olympic Sports Center, Cinadium, Hangzhou, 23 September 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Cina Umumkan Rencana Bangun Komunitas Global, Apa Isinya?

Cina merilis dokumen tentang rencana pembangunan komunitas global yang diklaim untuk masa depan bersama berdasar prinsip keterbukaan, inklusivitas


Viral Pemotor di Depok Berkendara Sambil Rebahan, Langsung Ditindak Lewat ETLE

8 hari lalu

Foto: Instagram/@depok24jam
Viral Pemotor di Depok Berkendara Sambil Rebahan, Langsung Ditindak Lewat ETLE

Sebuah video viral memperlihatkan pemotor mengendarai sepeda motornya sambil rebahanan di Jalan Margonda, Depok.


Bank Sentral AS The Fed PHK Ratusan Karyawan, Apa sebabnya?

9 hari lalu

Orang-orang berhjalan di samping gedung bank sentral AS, Federal Reserve atau The Fed, September 14, 2008.[REUTERS /Chip]
Bank Sentral AS The Fed PHK Ratusan Karyawan, Apa sebabnya?

Bank sentral AS The Fed akan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK pada ratusan karyawan sepanjang tahun ini. Apa sebabnya?


TikTok Buka Suara soal Dugaan Praktik Monopoli di Indonesia

11 hari lalu

Ilustrasi TikTok Shop. Google Play
TikTok Buka Suara soal Dugaan Praktik Monopoli di Indonesia

TikTok Indonesia mengatakan saat ini TikTok tidak memiliki sistem pembayaran dan logistiknya di Tanah Air. Karena itu, pihak perusahaan membantah dugaan praktik monopoli bisnis di Indonesia.


BRILiaN Scholarship 2023 Telah Dibuka, Ada Kesempatan Berkarir di BRI

13 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Shutterstock.com
BRILiaN Scholarship 2023 Telah Dibuka, Ada Kesempatan Berkarir di BRI

BRI kembali membuka program beasiswa BRILiaN Scholarship 2023 bagi mahasiswa.


Incar 15 Pelanggaran, Catat Besaran Denda Tilang Operasi Zebra Jaya 2023

16 hari lalu

Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menindak pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 di Tangerang, Banten, Selasa 4 Oktober 2022. Dalam operasi tersebut Satlantas Polres Metro Tangerang Kota tidak melakukan penilangan bagi pengendara yang melanggar dan petugas hanya memberikan penindakan dengan memberikan surat teguran secara tertulis serta membagikan helm bagi pengendara motor yang tidak memakai helm. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Incar 15 Pelanggaran, Catat Besaran Denda Tilang Operasi Zebra Jaya 2023

Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra Jaya, catat 15 pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang dalam kegiatan tersebut!


Mengenal Apa Itu Termin dan Manfaat dalam Bisnis

21 hari lalu

Termin adalah pembayaran dengan periode penentu berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama. Simak manfaat, fungsi, dan jenisnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Termin dan Manfaat dalam Bisnis

Termin adalah pembayaran dengan periode penentu berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama. Simak manfaat, fungsi, dan jenisnya.


Cuma 5 Menit, ETLE Drone Menangkap 5-10 Pelanggaran di Jateng

23 hari lalu

Kanit Sigar Ditlantas Polda Jateng Ajun Komisaris Agista Ryan M  (memegang remote drone) mengoperasikan ETLE drone untuk memantau lalu lintas di kawasan Bulakan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 11 September 2023. (Foto: TEMPO/Septhia Ryanthie)
Cuma 5 Menit, ETLE Drone Menangkap 5-10 Pelanggaran di Jateng

Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) mulai menyosialisasikan penindakan tilang elektronik dengan menggunakan drone atau ETLE drone.