Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Jika Nasabah BRI dan Non-BRI

image-gnews
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ada banyak cara membayar denda tilang elektronik atau e-tilang sehingga dapat dilakukan dengan mudah. Pengendara bisa menunaikan kewajibannya untuk membayar biaya atas sanksi administratif terhadap pelanggaran lalu lintas baik secara online maupun offline. 

Sebelumnya, denda tilang elektronik dilunasi setelah terbukti melakukan pelanggaran. Biasanya petugas kepolisian akan mengeluarkan blanko tilang dengan kode nomor 15 angka. Kode tersebut nantinya akan dibayarkan melalui bank BRI yang ditujukan ke kas negara.

Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank BRI, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC. Sedangkan, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang selama 15 hari dari tanggal pelanggaran. Namun, apabila gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang.

Mengutip dari berbagai sumber, berikut tahapan- tahapan membayar denda tilang elektronik.

1. Cara bayar denda e-tilang melalui situs web

Mengutip dari tilang.kejaksaan.go.id, adapun cara pembayaran denda tilang elektronik sebagai berikut.

- Pergi ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id/.

- Masukkan no register tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.

- Tekan tombol ‘Cari’.

- Selanjutnya, layar akan menunjukkan nominal denda.

- Pilih opsi ‘Bayar’ dan metode yang diinginkan.

- Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai

- Tekan ‘Konfirmasi Pembayaran’ dan simpan bukti transaksi. 

2. Cara bayar denda e-tilang melalui via teller bank

Dilansir dari idxchannel.com, bayar denda tilang elektronik juga dapat dilakukan melalui layanan offline dengan membayar langsung ke teller bank terdekat, dengan prosedur berikut.

- Kunjungi ke kantor cabang BRI ataupun bank lainnya yang terdekat.

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi formulir slip setoran.

- Tulis 15 angka kode nomor pembayaran tilang pada kotak nomor rekening.

- Tunggu nomor antrian dipanggil.

- Serahkan slip setoran dan uang kepada teller.

- Tunggu validasi oleh petugas dan jika tidak sesuai, maka transaksi ditolak.

- Terakhir, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.

3. Cara bayar denda tilang elektronik via ATM atau M-Banking

Selain menggunakan situs web dan pembayaran di kantor bank terdekat, bayar denda e-tilang juga dapat dilakukan lewat mesin ATM, fitur internet banking, maupun mobile banking (M-banking). Adapun dengan langkah-langkah sebagai berikut.

-  Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM. Namun, jika menggunakan mobile banking lanjutkan dengan masukkan PIN, sementara internet banking masukkan password dan mToken.

-  Tekan menu ‘Transaksi Lain’.

-  Pilih menu ‘BRIVA’.

-  Ketikkan 15 digit nomor pembayaran tilang.

-  Pastikan data sudah sesuai, lalu ketikkan PIN,

-  Ikuti instruksi sampai transaksi selesai. 


Sementara itu, bagi non-nasabah BRI, denda tilang juga tetap dibayarkan dengan menambahkan kode bank BRI dengan prosedur di bawah ini.

- Masukkan kartu ATM ke mesin bank masing-masing. Kemudian log-in terlebih dahulu bagi pengguna fitur internet banking dan maupun mobile banking (M-banking).

- Tekan menu ‘Pembayaran’.

- Pilih opsi ‘Transfer’.

- Tekan menu ‘Ke Rekening Bank Lain’.

- Ketikkan kode bank BRI (002) diikuti 15 digit nomor rekening pembayaran tilang.

- Masukkan nominal pembayaran denda.

- Selesaikan transaksi dan simpan bukti pembayaran.

Pilihan Editor: Begini Cara Bayar Denda Surat Tilang Elektronik Mobil dan Motor

 

 

 

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Mengganti Akun Pembayaran Google Play yang Mudah

9 hari lalu

Cara mengganti akun pembayaran Google Play dapat dilakukan dengan praktis dan mudah. Berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda ikuti. Foto:  TechCrunch
Cara Mengganti Akun Pembayaran Google Play yang Mudah

Cara mengganti akun pembayaran Google Play dapat dilakukan dengan praktis dan mudah. Berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda ikuti.


Bank Islam Terbesar di Abu Dhabi Dikabarkan Incar Saham BRI di BSI, Ini Profilnya

10 hari lalu

Ilustrasi BSI, 8 Juni 2021. REUTERS/Willy Kurniawan/ File photo
Bank Islam Terbesar di Abu Dhabi Dikabarkan Incar Saham BRI di BSI, Ini Profilnya

Bank Islam terbesar di Abu Dhabi ADIB dikabarkan sedang dalam pembicaraan untuk membeli saham minoritas senilai sekitar $1,1 miliar di BSI.


Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

11 hari lalu

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

Strategi yang dilakukan ada di peningkatan pelayanan, mempertahankan kualitas produk, dan juga melakukan inovasi


Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

11 hari lalu

Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

Di akhir pekan dan di hari libur panjang dapat menyembelih 40-50 ekor kambing sehari dengan omzet sekitar Rp35-50 juta per bulan.


Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

12 hari lalu

Kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile yang diluncurkan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 13 Desember 2022. Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi 'ETLE mobile' untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. TEMPO/Martin Yogi
Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas


Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

14 hari lalu

Antrean kendaraan saat macet panjang lalu lintas pemudik, wisatawan, dan pemudik lokal di turunan Cikaledong, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 13 April 2024. Arus balik pemudik dari arah Jawa Tengah melalui jalur selatan Ciamis,Tasikmalaya, dan Garut, mulai melintas di Nagreg pada H+2 Lebaran. Pemerintah memprediksi puncak arus balik Lebaran 2024 akan berlangsung tanggal Minggu-Senin, 15-16 April 2024. TEMPO/Prima Mulia
Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.


Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

16 hari lalu

Kepadatan kendaraan pemudik akibat pertemuan off ramp arah Cikampek Jalan Tol Layang MBZ dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah KM 48 di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 27 April 2022. Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat pada H-5 Idul Fitri 1443 H, terjadi peningkatan volume kendaraan sebesar 98 persen dari rata-rata harian dan akan diberlakukan rekayasa lalu lintas yakni sistem ganjil genap serta jalur satu arah dari tol Cikampek KM 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung. ANTARA/Wahyu Putro
Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.


Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

16 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

Pada hari pertama Lebaran, terjadi 199 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 41 orang meninggal.


H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

17 hari lalu

Sejumlah kendaraan pemudik terjebak kemacetan saat memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama menuju arah Tol Cipali di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. Pada H-5 lebaran 2024, volume kendaraan yang melintasi gerbang tol tersebut mengalami peningkatan seiring pemberlakuan skema lalu lintas contraflow dan one way di jalan Tol TransJawa. ANTARA/Aprillio Akbar
H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

Pada H-1 Lebaran kemarin, melalui GT Cikampek Utama ada 20.668 kendaraan yang keluar Jakarta, dan 56 kendaraan masuk.


Puncak Arus Mudik 2024, Polri Catat 322 Kecelakaan dan 63 Orang Meninggal

17 hari lalu

Sejumlah petugas Kepolisian berjaga di depan akses masuk Jalan Layang MBZ (Mohammed Bin Zayed) yang ditutup sementara di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Penutupan sementara itu untuk mengurai kepadatan kendaraan pemudik di arus pertemuan Jalan Layang MBZ dengan Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang pada H-4 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Puncak Arus Mudik 2024, Polri Catat 322 Kecelakaan dan 63 Orang Meninggal

Pada puncak arus mudik, penindakan pelanggar lalu lintas tercatat 3.441 kejadian dengan rincian 2.267 teguran dan 1.174 tilang elektronik (ETLE).