TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) resmi meluncurkan bursa kripto pada Jumat, 28 Juli 2023. Penetapan itu sebagai bentuk dari implementasi Keputusan Kepala Bappebti No. 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto Kepada PT Bursa Komoditi Nusantara yang diterbitkan pada 17 Juli 2023 lalu.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bertindak langsung sebagai pihak yang meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) untuk mengelola bursa aset kripto Indonesia. Dalam acara di Hotel Four Season, Jakarta Selatan itu, ia menyebut kehadiran bursa aset kripto menjadikan industri dan transaksi lebih transparan serta efektif. Lantas, sebenarnya apa itu bursa kripto?
Apa itu Bursa Kripto?
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan bursa kripto adalah lembaga yang akan mengawasi, mengelola, dan mengatur para anggota. “Intinya, melakukan pengelolaan, pengendalian, dan pencatatan. Kemudian, segera action ketika ada permasalahan,” katanya kepada awak media di Gedung Bappebti, pada Kamis, 5 Januari 2023.
Seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Didid melanjutkan bahwa bursa kripto dapat menghentikan perdagangan sementara waktu (suspend) ketika ada aset kripto yang nilai transaksinya melonjak atau turun drastis. Dalam pelaksanaannya, bursa aset kripto berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Namun, selama masa transisi, sementara bursa aset kripto di bawah kendali Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Prinsipnya begitu. Saya ingin memindahkannya ke OJK setelah barang ini sudah bagus. Saya tidak ingin kalau masih compang-camping,” ucapnya.
Mengenal Fungsi Bursa Kripto