TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) resmi mengantongi perizinan daerah terbatas terlarang (DTT) sebagai upaya menjamin keandalan suplai energi melalui peningkatan produksi dan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Tanah Air.
"Pertamina melalui subholding terkait berkomitmen terus meningkatkan keandalan, keamanan, dan keselamatan untuk semua instalasi dan peralatan energi milik Pertamina," ujar Corporate Secretary Pertamina Brahmantya S Poerwadi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 30 Juli 2023.
Menurut dia, pada 2023, Pertamina melakukan percepatan penetapan DTT untuk 520 fasilitas di wilayah kerja perairan, yang terdiri atas 331subsea pipeline, 177 platform, dan 26 conventional bouy mooring CBM.
Program percepatan perizinan DTT Pertamina itu meliputi tiga zona, yaitu barat 10 lokasi, tengah 9 lokasi, dan timur 6 lokasi.
Brahmantya mengatakan penetapan DTT juga sejalan dengan ketentuan penerbitan persetujuan layak operasi (PLO), yang menjadi syarat penerbitan izin usaha migas bagi seluruh Subholding Pertamina pascaterlaksananya transformasi holding-subholding Pertamina.
"Hingga akhir 2021, masih terdapat cukup banyak wilayah operasi Pertamina Group yang membutuhkan penetapan DTT dari Ditjen Migas. Pertamina diberikan deadline oleh Kementerian ESDM untuk menyelesaikan izin usaha migas pascatransformasi holding-subholding hingga akhir 2023," katanya saat rapat penutupan perizinan DTT di Nusa Dua, Bali, Jumat 28 Juli 2023.
Terbit penetapan DTT untuk 520 peralatan dalam instalasi Pertamina Group