TEMPO.CO, Jakarta - Liquefied petroleum gas (LPG) oplosan disinyalir beredar di masyarakat. Polri telah menangkap pelaku di sejumlah wilayah. Pertamina buka suara atas hal ini.
VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, menanggapi kasus pengoplos LPG yang ditangkap oleh Polda Sumatera Utara pada Kamis, 27 Juli 2023 lalu di Kota Medan. Para pelaku itu ditangkap saat memindahkan isi gas LPG 3 kilogram atau subsidi ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram.
"Pangkalan yang terlibat operasi telah dilakukan pemutusan hubungan usaha," ujar Fadjar pada Tempo, Ahad, 30 Juli 2023.
Fadjar menyebut, sanksi tersebut juga berlaku jika ditemukan kasus serupa di wilayah lain. Dia menegaskan, setiap lembaga penyalur dan subpenyalur LPG subsidi harus memenuhi aturan-aturan yang berlaku.
Sementara itu Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengapresiasi langkah Polri mengungkap aksi pengoplosan LPG di sejumlah wilayah, seperti Karawang, Jawa Barat dan Padang, Sumatera Barat.
LPG 3 Kg susah dibeli masyarakat