TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga jasa keuangan.
“Sobat OJK, penipu selalu memiliki cara untuk mengelabui korbannya. Salah satunya dengan mengaku dari lembaga jasa keuangan,” tulis OJK dikutip dari unggahan Instagram @ojkindonesia pada Sabtu, 29 Juli 2023.
UNtuk menghindari modus penipuan ini, OJK meminta masyarakat untuk mengecek keaslian lembaga jasa keuangan yang menghubunginya. Caranya yang pertama adalah dengan mengecek keaslian kontak.
“Cek kebenaran informasi nomor telepon dan email yang menghubungimu ke website resmi atau layanan call center Lembaga Jasa Keuangan tersebut,” tulis OJK.
Selanjutnya, OJK juga menjelaskan jika Lembaga Jasa Keuangan yang asli tidak akan meminta data pribadi, seperti PIN, kode OTP, nomor kartu ATM, CVV kartu kredit dan data pribadi lainnnya.
“Jika kamu diminta memberikan data tersebut, bisa dipastikan kontak tersebut penipu,” ungkap OJK.
Cara ketiga untuk mengecek keaslian Lembaga Jasa Keuangan adalah melalui akun media sosialnya.
Akun media sosial dan WhatsApp Lembaga Jasa Keuangan yang resmi telah terverifikasi atau memiliki centang biru.
Kemudian, Lembaga Jasa Keuangan yang asli juga tidak akan meminta transfer ke rekening pribadi dengan alasan apapun.
Terakhir, Lembaga Jasa Keuangan tidak akan mengirimkan link palsu yang meminta calon korban agar mengisi data-data pribadi perbankan seperti nomor kartu ATM, PIN, dan kode OTP.
“Ingat, Lembaga Jasa Keuangan yang asli tidak akan meminta data pribadimu,” kata OJK.
Pilihan Editor: BEI Tunggu Regulasi OJK terkait Penyelenggaraan Bursa Karbon