TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi tuntutan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh agar pemerintah menaikkan upah minimum 2024 sebesar 15 persen. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menilai perhitungan upah minimum dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Shinta mengatakan formula kalkulasi kenaikan upah minimum sudah jelas diatur dalam UU Ciptaker. “Dasarnya itu kan ada pertumbuhan ekonomi, ada inflasi, dengan koefisien-koefisien tertentu. Jadi perusahaan mengikuti saja dari formula itu,” ucap Shinta di sela-sela acara Apindo UMKM Merdeka Festival di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juli 2023.
Shinta juga mempertanyakan angka kenaikan upah 15 persen yang dituntut KSPI dan Partai Buruh. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini sangat mempengaruhi realistis atau tidaknya tuntutan tersebut. “Kondisi sekarang juga lagi tidak mudah. Apakah angka tersebut masuk di akal, dengan kondisi perekonomian yang ada saat ini?” kata dia.
Di sisi lain, Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal merasa ekonomi Indonesia sudah membaik pada tahun 2023. Ia percaya hal ini membuat tuntutan kenaikan upah pekerja sebanyak 15 persen menjadi realistis. “Kita berterima kasih pada Pak Jokowi dan jajarannya sudah membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia baik, tapi upah buruh harus dinaikkan,” ujar Said di sela-sela aksi pada Rabu, 26 Juli 2023.
Said Iqbal menilai Indonesia saat ini dapat digolongkan sebagai middle income country, yaitu negara dengan penghasilan per kapita di atas US$ 4.500 per tahun. Bila dirupiahkan, angka ini setara dengan Rp 67,5 juta (asumsi kurs Rp 15.000 per dolar AS). Jika dibagi menjadi 12 bulan, didapatkan nominal Rp 5,6 juta per bulan.
Angka tersebut lebih tinggi 15 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta saat ini yang sebesar Rp 4,9 juta, sesuai dengan tuntutan Partai Buruh dan KSPI. “Ya upah minimum harus Rp 5,6 juta dong. Kan middle income country,” ujar Said.
Banyak pengusaha yang telah diuntungkan dari status Indonesia sebagai middle income country. Tapi, Said mengatakan, ada juga keringat buruh, petani, nelayan, dan guru honorer. “Kok kami tidak menikmati hasil dari middle income country?” ucapnya.
Menanggapi tuntutan ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor turut buka suara. Menurutnya, tuntutan para pekerja meminta kenaikan UMP sebenarnya sah-sah saja. Ia menilai buruh punya hak untuk menuntut hal tersebut. “Tapi semua harus disesuaikan dengan keadaan pertumbuhan ekonomi perusahaan,” kata dia.
Afriansyah menerangkan upah minimum 2024 akan ditetapkan pada bulan September hingga November 2023. Kementerian Ketenagakerjaan, kata dia, akan melakukan penjaringan aspirasi kepada pengusaha dan pekerja untuk menentukan upah minimum tahun depan.
SULTAN ABDURRAHMAN | MOH KHORY ALFARIZI | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Buruh Tuntut Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen, Wamenaker: Sah-sah Saja