5. Sri Mulyani Sebut Eksportir yang Tak Mau Simpan DHE di Dalam Negeri akan Dikenai Sanksi
Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi penangguhan ekspor bagi eksportir yang tidak menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama minimal tiga bulan. Hal ini seiring berlakunya PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sumber Daya Alam per 1 Agustus 2023.
"Eksportir wajib memasukkan DHE dari sumber daya alam ke sistem keuangan Indonesia. DHE SDA ini masuk rekening khusus, baik di lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023.
Ihwal ketentuan sanksi, Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 73 Tahun 2023. Aturan turunan PP Nomor 36 ini, kata Sri Mulyani, mengatur pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran kegiatan pengusahaan, pengelolaan, atau pengolahan SDA.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Pilihan Editor: Luhut Sebut Digitalisasi Kurangi Korupsi, Kepala Basarnas jadi Tersangka karena Mengakali E-Katalog?