2. Viral Surat Larangan Penyaluran Kredit untuk Pegawai BUMN, Bank Mandiri: Untuk Melindungi Dana Nasabah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. buka suara soal beredarnya surat larangan penyaluran kredit ke karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di media sosial. Dalam surat itu disebutkan Bank Mandiri dan pihak lain melakukan penghentian pembiayaan joint financing kendaraan bermotor kepada tiga BUMN Karya.
VP Corporate Communication Bank Mandiri, Ricky Andriano mengatakan kebijakan itu sesuai dengan best practice manajemen risiko yang berlaku di industri perbankan. Sebagai bagian dari praktik prudential banking, menurut Ricky, Bank Mandiri harus memastikan kehatian-hatian dalam penyaluran kredit.
"Agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah. Langkah ini diharapkan dapat melindungi debitur dan stakeholder lain yang terkait," ujar Ricky dalam keterangannya kepada Tempo, Kamis malam, 27 Juli 2023.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
3. Sederet Penyebab Administrasi Tanah di IKN Kacau Balau
Ombudsman RI menemukan kekacauan dalam administrasi layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal ini terbukti dari adanya maladministrasi dalam penghentian layanan pertanahan di luar dan di dalam daerah delineasi IKN. Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya kekacauan administrasi IKN hingga merugikan masyarakat.
Dari hasil investigasi Ombudsman, penyebab utama dari kekacauan administrasi IKN adalah penerbitan Surat Edaran (SE) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN) dengan nomor 3/SE-400. HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di IKN.
Penerapan SE tersebut dinilai tidak sejalan dengan isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN). Dalam Perpres ini, peraturan yang ada fokus pada pengendalian peralihan hak atas tanah saja.
Selengkapnya bisa dibaca di sini.