Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Sebut Eksportir yang Tak Mau Simpan DHE di Dalam Negeri akan Dikenai Sanksi

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemerintah bakal menjatuhkan sanksi penangguhan ekspor bagi eksportir yang tidak menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama minimal tiga bulan. Hal ini seiring berlakunya PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sumber Daya Alam per 1 Agustus 2023.

"Eksportir wajib memasukkan DHE dari sumber daya alam ke sistem keuangan Indonesia. DHE SDA ini masuk rekening khusus, baik di lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023.

Ihwal ketentuan sanksi, Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 73 Tahun 2023. Aturan turunan PP Nomor 36 ini, kata Sri Mulyani, mengatur pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran kegiatan pengusahaan, pengelolaan, atau pengolahan SDA.

Sri Mulyani mengatakan, mekanisme pengawasan dilakukan menggunakan sistem yang terintegrasi untuk penyampaian hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Dirjen Bea Cukai. Termasuk penyampaian pengenaan dan pencabutan saksi kepada eksportir dan kementerian/lembaga terkait.

"Dirjen Bea Cukai bisa menindaklanjuti informasi pelanggaran tersebut dengan memberikan sanksi penangguhan penanganan ekspor," ujar Sri Mulyani.

Namun demikian, kata Sri Mulyani, eksportir juga diberi kesempatan untuk memberi pembuktian jika dinyatakan melakukan pelanggaran. Mekanismenya, eksportir menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban kepada Dirjen Bea Cukai. Selanjutnya, Bea Cukai meneruskan informasi tersebut ke Bank Indonesia dan OJK untuk diteliti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jika Bank Indonesia dan OJK menyampaikan hasil tersebut benar, maka Dirjen Bea Cukai bisa melakukan pencabutan sanksi," tutur Sri Mulyani.

Adapun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan DHE ini berlaku untuk empat sektor SDA, yakni dari sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan perikanan. Namun Airlangga memastikan kebijakan ini tidak berdampak level usaha mikro,kecil, menengah (UKM).  "Aturan ini berlaku untuk yang nilai ekspor minimal US$ 250 ribu per dokumen. Di bawah itu, tidak diwajibkan," kata dia.

Airlangga juga mengatakan PP 36 Tahun 2023 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri. Selain itu untuk meningkatkan investasi sekaligus kualitas  SDA. "Termasuk untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," ujarnya

Pilihan Editor: Luhut Sebut Digitalisasi Kurangi Korupsi, Kepala Basarnas jadi Tersangka karena Mengakali E-Katalog?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

21 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

Ramai di media sosial soal peti jenazah dari Penang dikenakan bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti. Kemenkeu. Begini penjelasan Bea Cukai.


Kata Pakar Soal Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon dari PDIP di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara buka bersama di Aula AA Maramis  Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Kata Pakar Soal Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon dari PDIP di Pilkada Jakarta

Pakar menyayangkan apabila Sri Mulyani harus turun untuk mengurus pemerintahan daerah kalau maju di Pilkada Jakarta.


Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

1 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Pengamat energi UGM sebut pemerintah tegas terhadap larangan ekspor mineral mentah lain tapi lembek terhadap Freeport.


Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) didampingi oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, MenPAN-RB Azwar Anas, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sekaligus Kasetpres Heru Budi Hartono saat meresmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU) di RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 9 Mei 2024, dimulai dari deretan masalah dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis atau PPDS.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

3 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani ucapkan selamat kepada Prabowo Subianto di Istana Negara pada, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ini Tujuannya

Yustinus Prastowo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memerintahkan Sri Mulyani berkomunikasi dengan Prabowo Subianto.


Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Sri Mulyani: Investasi Bidang Pendidikan Membuka Peluang Indonesia Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan investasi di bidang pendidikan akan membuka peluang Indonesia menjadi lebih maju.


Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dok. Instagram smindrawati
Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.


Sri Mulyani Masuk Bursa Pilkada DKI Jakarta, Ini Kata Staf Khusus Menteri Keuangan

4 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Sri Mulyani Masuk Bursa Pilkada DKI Jakarta, Ini Kata Staf Khusus Menteri Keuangan

Staf khusus Menteri Keuangan memastikan Sri Mulyani dan Kementerian Keuangan menghormati segala diskusi dan aspirasi yang ada di masyarakat


Jokowi Sebut Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat mengecek tambang bawah tanah Deep Mill Level Zone (DMLZ) PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis, 1 September 2022. Sumber: Biro Setpres
Jokowi Sebut Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang

Freeport beberapa kali menyuarakan harapan agar izin ekspor konsentrat tembaga tetap dibuka.