TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 26 Juli 2023. Henri diduga menerima suap dari pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan senilai Rp 88,3 miliar.
“Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di dua wilayah, yakni Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 26 Juli 2023. Wakil Ketua KPK Ali Ghufron mengatakan OTT kali ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Hasilnya, sekitar 8 orang ditangkap oleh KPK, yang terdiri atas penyelenggara negara dan beberapa pihak swasta, untuk dimintai keterangan.
Kepala Basarnas jadi Tersangka Usai Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus suap senilai Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek Basarnas tahun 2021-2023. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Satu dari keempat orang itu adalah Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap. Selain itu, ada juga Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA) sebagai pemberi suap.
Adapun ketiga proyek Basarnas yang menjadi sasaran dari kasus suap ini antara lain pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, pengadaan public safety diving equipment, dan pengadaan Remotely Operated Vehicle (ROV) untuk Kapal Negara SAR Ganesha.
Proyek-proyek ini merupakan tender pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses secara umum. Adapun sistem pengadaannya yakni menggunakan mekanisme lelang dari e-Katalog. Sayangnya, ekosistem digital ini justru menjadi alat untuk melakukan tindak pidana suap oleh Kepala dan Koorsmin Basarnas serta sejumlah pihak swasta.
Luhut Sebut Digitalisasi Mampu Mengurangi Korupsi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa kali mengatakan digitalisasi bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi kasus korupsi di Indonesia.
Bahkan, Luhut yakin pencegahan korupsi melalui digitalisasi ini bisa menekan jumlah kasus penyelewengan dana. Adapun beberapa hal yang dapat dilakukan KPK adalah dengan menjalankan e-Katalog, memberlakukan Aplikasi Pengawasan PNBP dan Tata Niaga Minerba (Simbara) untuk sistem logistik dan National Single Window.
Selanjutnya: Luhut mengatakan masyarakat harus tahu...