TEMPO.CO, Jakarta - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut kebijakan baru ihwal devisa hasil ekspor (DHE) bisa menambah cadangan devisa Indonesia. Sebab, sebagaimana dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, eksportir sumber daya alam (SDA) wajib menyimpang DHE di sistem keuangan dalam negeri selama minimal 3 bulan.
"Kalau dihitung, US$ 60 miliar hingga US$ 100 miliar itu yang bisa kita dapatkan (dalam setahun)," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023.
Angka tersebut dihitung dari minimal 30 persen dari total nilai ekspor sebagaimana dalam aturan DHE ini. Airlangga menjelaskan aturan DHE ini berlaku untuk empat sektor SDA, yakni dari sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan perikanan. Adapun selama ini, keempat sektor itu memiliki potensi hingga US$ 203 miliar atau 69,5 persen dari total nilai ekspor.
Lebih rinci, ia mengatakan dari keempat sektor SDA ini pertambangan memiliki kontrbusi teringgi. Nominalnya mencapai US$ 129 miliar atau sekitar 44 persen. Batu bara, kata dia, menjadi komoditas tertinggi dengan kontribusi sekitar 36 persendari sektor pertambangan.
Selanjutnya, sektor perkebunan yang mencapai US$ 55,2 miliar atau 18 persen. Kemudian sektor kehutanan senilai US$ 11,9 miliar atau 4,1 persen dan sektor perikanan sebesar US$ 6,9 miliar.
Kebijakan baru DHE ini berlaku mulai 1 Agustus 2023. Namun Airlangga memastikan kebijakan ini tidak berdampak level usaha mikro,kecil, menengah (UKM). "Aturan ini berlaku untuk yang nilai ekspor minimal US$ 250 ribu per dokumen. Di bawah itu, tidak diwajibkan," tutur Airlangga.
Airlangga menuturkan PP 36 Tahun 2023 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri. Selain itu untuk meningkatkan investasi sekaligus kualitas SDA. "Termasuk untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," ujarnya.
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Gaji Kepala Basarnas yang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kata Pengamat Soal Kinerja Ahok di Pertamina