TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menargetkan pengesahan regulasi prioritas terkait dengan industri media yaitu Hak Penerbit atau Publisher Rights bisa dilakukan sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2024.
Soal ini, kata Budi Arie, ada beberapa hal yang harus dipertegas Kemenkominfo untuk menciptakan industri media yang sehat di era digital. Di antaranya adalah memastikan perusahaan platform digital membuat kerja sama dengan perusahaan pers dalam penyaluran dan pemanfaatan berita.
Baca Juga:
Lalu memastikan hubungan perusahaan platform digital dan perusahaan pers berimbang sehingga tercipta jurnalisme berkualitas. Yang terakhir adalah membentuk komite yang bertugas menjembatani dan mengawasi berjalannya regulasi Hak Penerbit.
Selanjutnya, komite tersebut akan melaporkan kinerjanya ke Kemenkominfo. "Ini upaya menciptakan fair playing field dalam rangka mendukung ekosistem media yang sehat di tengah ekosistem digital," ujar Budi Arie, dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.
Sebelumnya, ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa lalu, Budi Arie meminta agar perusahaan-perusahaan media tidak perlu khawatir dengan aturan hak cipta produk jurnalistik dalam peraturan Publisher Rights. Kemenkominfo akan mengakomodasi semua usulan dari media seperti soal isu algoritma.
Budi Arie: Kami Ada di Pihak Media
“Kami ada di pihak media. Ya, kami akomodasi semua usulan teman-teman media. Soal algoritma, soal iklan, dan lainnya. Kecil lah, itu mah teknis,” ucap Budi Arie.
Adapun Publisher Rights sebelumnya disinggung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2023.
Publisher Rights adalah regulasi yang mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.
Selanjutnya: Artinya, media massa akan mendapatkan jaminan atas ...