2. Pertamax Racing
Pertamax Racing diperuntukkan bagi kendaraan balap yang sudah diakui federasi balap internasional. Keunggulannya diklaim membuat mesin lebih responsif, stabil, dan mempunyai daya tahan tinggi. Jenis BBM yang satu ini memiliki nilai oktan minimal 100.
Pertamax Racing sangat cocok digunakan oleh kendaraan dengan kompresi mesin lebih dari 13:1. Meski dirancang untuk kendaraan berkecepatan tinggi, masyarakat juga bisa membeli produk Pertamina tersebut dengan harga Rp 42 ribu sampai Rp 44.500 per liter pada periode Juni 2021.
3. Pertamax Turbo
Pertamax Turbo merupakan BBM buah kerja sama Pertamina dengan pabrikan otomotif, Lamborghini. Produksi bahan bakar tersebut dilakukan dengan menggunakan formulasi Ignition Boost Formula (IBF) untuk menghasilkan angka oktan 98. Pertamax Turbo sangat direkomendasikan untuk kendaraan sport dengan kompresi mesin 12:1 sampai 13:1.
Harga yang dipatok Pertamina untuk BBM dengan RON lebih dari 95 itu berkisar Rp 14 ribu sampai Rp14.700 per liter (berlaku mulai 1 Juli 2023), berbeda-beda tergantung wilayah.
Perbedaan BBM Bensin dengan BBM Diesel
Dikutip dari laman Pertamina, apabila kualitas produk gasoline, seperti Pertamax Green 95, Pertamax Racing, dan Pertamax Turbo diukur dari angka oktannya atau RON, mutu gasoil dilihat dari nilai Cetane Number (CN). Semakin tinggi kadar CN maka semakin baik pula kualitas dan kinerja mesin yang memanfaatkan bahan bakar tersebut.
“Dexlite memiliki CN 51, sedangkan produk gasoil dengan CN tertinggi, yaitu Pertamina Dex atau Pertadex dengan nilai sebesar 53,” kata Unit Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) Jawa Bagian Tengah (JBT) Anna Yudhisatusi di Semarang, Kamis, 13 Agustus 2020.
Sama halnya dengan produk gasoline Pertamax Series, Dex Series juga diklaim mampu menghasilkan performa lebih optimal, lebih bertenaga, dan ramah lingkungan. Kandungan sulfur Pertamina Dex kurang dari 300 ppm, sedangkan Dexlite tidak lebih dari 1.200 ppm.
ANDIKA DWI | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Akan Ada Sistem yang Bikin Wajib Pajak Tak Lagi Ribet Isi SPT, Seperti Apa Bentuknya?