TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menghapus merchant discount rate atau MDR QRIS untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu. Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance alias Indef, Nailul Huda, menanggapi perubahan kebijakan ini.
"Saya rasa itu deal yang win-win bagi pelaku usaha dan penyedia jasa pembayaran," kata Huda, sapaannya, melalui pesan tertulis pada Tempo, Rabu, 26 Juli 2023.
Artinya, lanjut dia, bagi pelaku usaha mikro dan super mikro, dengan asumsi transaksinya rendah, tidak ada fee bagi mereka. "Bisa meningkatkan pendapatan dari merchant (pedagang)," ujar Huda.
Di lain sisi, Huda juga menilai industri penyedia jasa pembayaran (PJP) perlu mengambil fee dari transaksi tersebut. Sebab, untuk peningkatan pelayanan dan sebagainya.
Sebelumnya, Bank Indonesia mengumumkan kebijakan tarif QRIS pada 6 Juli 2023 lalu. Dinukil dari Twitter resmi BI, MDR untuk transaksi QRIS bagi merchant usaha mikro naik 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen.
Namun, kebijakan tersebut direvisi pada konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Selasa, 25 Juli 2023. Transaksi QRIS di bawah Rp 100 ribu tidak dikenakan biaya MDR, sedangkan transaksi di atas Rp 100 ribu dikenakan tarif 0,3 persen.
"Dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023, untuk memberikan kesempatan bagi industri untuk penyiapan sistemnya," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara tersebut.
Pilihan Editor: OTT KPK Jalan Terus, Ini Deretan Kritik Luhut soal Operasi Tangkap Tangan