TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2022. WTP diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap pengelolaan keuangan haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan Opini WTP merupakan bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji. Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent.
"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP kelima kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan Likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Fadlul dalam keterangannya, Rabu, 26 Juli 2023.
Fadlul mengatakan Opini WTP membuktikan pengelolaan dana haji oleh BPKH dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pengelolaan itu antara lain berupa nilai manfaat yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji itu sendiri setiap tahun.
Ia memaparkan Laporan Keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran. Sampai bulan Desember 2022, Fadlul menegakkan BPKH mengalami peningkatan pengelolaan dana haji sebanyak 4,88 persen atau menjadi sebesar Rp166,54 triliun dibanding tahun 2021 senilai Rp158,79 triliun.
Sedangkan dari sisi nilai manfaat, BPKH telah membukukan nilai manfaat sebesar Rp10,18 triliun di tahun 2022. Nilai tersebut telah melampaui target nilai manfaat yang ditetapkan di tahun 2022 yaitu sebesar Rp9,07 triliun dengan capaian 112,26 persen.
"Nilai manfaat ini akan digunakan dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan distribusi virtual account untuk jemaah tunggu," kata Fadlul.