TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengatakan implementasi program untuk mengurangi polusi udara berjalan lambat. Contohnya, kendaraan listrik yang telah diberi insentif.
Direktur Lingkungan Hidup Bappenas Medrilzam mengatakan telah ada beberapa regulasi yang dicanangkan untuk mengatasi polusi udara, seperti nilai ekonomi karbon, stamdar kualitas udara, dan sebagainya. Medril, sapaannya, menilai telah banyak aturan yang dibuat dan tinggal implementasinya.
"Sekarang lebih banyak ke arah bagaimana kita bisa mengimplementasikannya, termasuk misalnya kendaraan listrik. Pemerintah sudah ngasih subsidi segala macam, tapi implementasinya ya masih berjalan lambat," ujar Medril saat ditemui Tempo di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juli 2023.
Padahal, dia menuturkan, aspek polusi udara telah dibicarakan pemerintah sejak 20 tahun yang lalu. Hal tersebut telah tersusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2005 hingga 2025.
"Makanya sekarang untuk 20 tahun yang akan datang di RPJPN, kami nggak mau lagi lihat itu berjalan lambat," kata Medril. "20 tahun bukan waktu yang lama, 20 tahun singkat, ya harus saling bahu membahu."
Pada kesempatan itu, Bappenas juga melakukan diseminasi pada studi dampak polusi udara dari sektor transportasi terhadap kesehatan di Indonesia.
Menurut Medril, Bappenas ingin membuat kebijakan mendalam tentang dampak polusi udara dari sektor transportasi untuk mengisi kebijakan nasional di RPJPN yang akan diturunkan ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJPM).
Studi tersebut telah berlangsung sejak 2021. Adapun proses RPJPN berlangsung sejak awal 2023 sehingga Medril menilai keduanya sudah saling mengisi.
"Alhamdulillah, isu polusi juga sudah masuk di dalam draft RPJPN yang sekarang dibahas di DPR," tutur dia.
Pilihan Editor: Bantuan Pangan Beras Diperpanjang Oktober-Desember, Bapanas: Menjaga Daya Beli dan Inflasi