Sebagai upaya mendorong penyaluran LPG 3 kg bersubsidi yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak, sejak 1 Maret 2023 Pertamina Patra Niaga melakukan pendataan pengguna LPG bersubsidi di pangkalan resmi.
“Saat ini Pertamina fokus ke pencocokan data yang dilakukan di 411 kota/kabupaten di seluruh Jawa, Bali, dan sebagian Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Kami terus melakukan monitoring di lapangan jika terdapat kendala terkait proses pendataan,” jelasnya.
Pertamina Patra Niaga juga turut mengimbau agar masyarakat menggunakan LPG sesuai dengan peruntukannya. Adapun LPG 3 kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-246/MG.05/DJM/2022, kelompok usaha restoran, peternakan, hotel, pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden 38/2019 yang belum dikonversi), pertanian tembakau, jasa las, batik, dan binatu tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.
“Pertamina juga menyediakan produk LPG nonsubsidi Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg, yang tersedia di outlet minimarket, Bright Store, maupun layanan pesan antar Pertamina Delivery Service dengan menghubungi 135,” kata dia.
Pilihan editor: LPG 3 Kg Bersubsidi Langka, Pengamat: Pertamina Bisa Ubah Sistem Distribusi Terbuka Menjadi Tertutup