TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak rencana penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional atau Kris JKN.
Hal ini diungkapkan Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam siaran persnya pada Ahad, 23 Juli 2023. Dia mengatakan, pihaknya telah mempelajari program Kris atau kelas rawat inap standar.
"Program Kris dibuat sebagai instrumen pelaksanaan money follow program yang tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan beberapa waktu lalu oleh DPR RI," beber Said Iqbal, dikutip Senin, 24 Juli 2023.
Dia menilai, Kris berhubungan dengan Undang-Undang Kesehatan, yakni mandatory spending diubah dengan money follow program. Kalau dia mandatory spending, kata dia, berapapun biaya berobat, BPJS akan bayar.
"Kris ini disiapkan untuk money follow program, semua kelas sama," kata Said Iqbal. "Dengan kelas yang sama nanti dibuat program."
Lebih lanjut, dia mengaku tidak tahu dengan standar kelas tersebut. Sebab, Kementerian Kesehatan menyebut akan membuat program dengan efisien.
"Masa nyawa orang efisien? Kalau gitu buat apa kita punya negara?" ungkap Presiden Partai Buruh tersebut.
Kebijakan UU Kesehatan disebut berpotensi mematikan rumah sakit (RS)