Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan KSPI dan Partai Buruh Tolak Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Jadi Kris JKN

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak rencana penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional atau Kris JKN.

Hal ini diungkapkan Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam siaran persnya pada Ahad, 23 Juli 2023. Dia mengatakan, pihaknya telah mempelajari program Kris atau kelas rawat inap standar.

"Program Kris dibuat sebagai instrumen pelaksanaan money follow program yang tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan beberapa waktu lalu oleh DPR RI," beber Said Iqbal, dikutip Senin, 24 Juli 2023.

Dia menilai, Kris berhubungan dengan Undang-Undang Kesehatan, yakni mandatory spending diubah dengan money follow program. Kalau dia mandatory spending, kata dia, berapapun biaya berobat, BPJS akan bayar. 

"Kris ini disiapkan untuk money follow program, semua kelas sama," kata Said Iqbal. "Dengan kelas yang sama nanti dibuat program."

Lebih lanjut, dia mengaku tidak tahu dengan standar kelas tersebut. Sebab, Kementerian Kesehatan menyebut akan membuat program dengan efisien.

"Masa nyawa orang efisien? Kalau gitu buat apa kita punya negara?" ungkap Presiden Partai Buruh tersebut.

Kebijakan UU Kesehatan disebut berpotensi mematikan rumah sakit (RS)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lowongan Kerja Terbaru di BPJS Kesehatan, Buka Hingga 31 Desember 2024

3 jam lalu

Lowongan Kerja Terbaru di BPJS Kesehatan, Buka Hingga 31 Desember 2024

Pelamar yang memenuhi kualifikasi akan ditempatkan di lokasi kantor yang disesuaikan dengan kebutuhan BPJS Kesehatan


Cara Melaporkan Perusahaan yang Tak Membayar BPJS Ketenagakerjaan Pekerjanya

1 hari lalu

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Cara Melaporkan Perusahaan yang Tak Membayar BPJS Ketenagakerjaan Pekerjanya

Bagi pekerja yang merasa tidak didaftarkan perusahaannya sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengirim pengaduan melalui aplikasi JMO.


Ridwan Kamil Yakini Mayoritas Buruh di Jakarta Akan Memilihnya dalam Pilkada 2024

2 hari lalu

Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil didampingi Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memberikan keterangan pers terkait deklarasi dukungan dari Partai Buruh di Gedung KNPI, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat, 11 Oktober 2024. ANTARA/Syaiful Hakim
Ridwan Kamil Yakini Mayoritas Buruh di Jakarta Akan Memilihnya dalam Pilkada 2024

Ridwan Kamil, optimistis bahwa buruh di Jakarta akan mengarahkan dukungan kepadanya dalam Pilkada Jakarta 2024.


Ketika Said Iqbal Klaim 87,5 Persen Buruh di Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono

3 hari lalu

Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil didampingi Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memberikan keterangan pers terkait deklarasi dukungan dari Partai Buruh di Gedung KNPI, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat, 11 Oktober 2024. ANTARA/Syaiful Hakim
Ketika Said Iqbal Klaim 87,5 Persen Buruh di Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono

Said Iqbal mengklaim 95 persen serikat buruh di Jakarta meminta Partai Buruh mendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta.


Partai Buruh Bakal Deklarasi Dukungan ke Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta

4 hari lalu

Sejumlah simpatisan Partai Buruh mengikuti peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. TEMPO/Hanin Marwah
Partai Buruh Bakal Deklarasi Dukungan ke Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta

Partai Buruh akan sampaikan dukungan untuk paslon Pilgub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono.


3 Cara Mudah Membayar Iuran BPJS Kesehatan

4 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
3 Cara Mudah Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Kini membayar iuran BPJS Kesehatan sangat mudah dan praktis. Kenali tiga cara berikut ini.


Buruh akan Aksi Besar-Besaran Mulai 24 hingga 31 Oktober 2024

4 hari lalu

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal hadir dan memberikan keterangan kepada media saat aksi demonstrasi di depan Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024.  Tempo/Ilham Balindra
Buruh akan Aksi Besar-Besaran Mulai 24 hingga 31 Oktober 2024

Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2025 dan pencabutan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.


Syarat dan Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

5 hari lalu

Ilustrasi ayah gendong bayi. Freepik
Syarat dan Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Apa saja syarat dan bagaimana tahapan pendaftarannya.


Pahami Prosedur Rawat Inap Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

6 hari lalu

Petugas memeriksa pasien yang menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Malang menonaktifkan sementara kepesertaan 679.721 warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena pembengkakan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga tidak bisa mendapat layanan fasilitas kesehatan tingkat II di RSSA. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Pahami Prosedur Rawat Inap Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

Anda dapat gunakan layanan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengobatan hingga rawat inap. Bagaimana prosedur dan syaratnya?


Kemenkes Imbau Deteksi Dini Mata Malas pada Anak untuk Cegah Kebutaan

6 hari lalu

Palyja Berikan Pemeriksaan dan Kacamata Gratis untuk Anak
Kemenkes Imbau Deteksi Dini Mata Malas pada Anak untuk Cegah Kebutaan

Pembiayaan kesehatan untuk mata malas atau kasus-kasus anak lainnya akan ditanggung oleh BPJS, jika mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.