TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya Dwi Laksana menanggapi kejadian Kereta Api (KA) Brantas relasi Pasar Senen-Blitar menabrak truk trailer yang tersangkut di rel. Peristiwa itu terjadi di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Semarang Barat, pada Selasa malam, 18 Juli 2023.
“Saya melihatnya entah karena apa truk tronton lowbat-nya seperti nyangkut. Nyangkutnya itu sebetulnya terutama karena truk tidak pas melewati perlintasan sebidang kereta yang sifatnya tanjakan. Itu agak membukit,” ujar dia saat dihubungi pada Jumat, 21 Juli 2023.
Aditya mempertanyakan, Jalan Madukoro memiliki rambu larangan kendaraan berat truk untuk melewati jalan. Jika jalan tersebut tidak memungkinkan untuk dilewati kendaraan berat dan memiliki rambunya, maka yang terjadi pelanggaran lalu lintas.
Di sisi lain, kata dia, jika tidak ada rambu larangan tapi jalannya memungkinkan untuk dilewati, artinya berpotensi rawan terjadi kecelakaan. “Sehingga ke depan harus dicegah,” tutur dia.
Aditya menyebutkan sebenarnya di bagian barat Jalan Madukoro ada jalan raya besar bernama Jalan Yos Sudarso. Di mana di jalan tersebut ada jalan layang (fly over) yang melintas di atas jalur kereta api.
“Sehingga pertanyaannya kenapa pengemudi truk itu memilih lewat Jalan Madukoro padahal ada jalan lain yang lebih aman dan tidak melintasi perlintasan sebidang,” ucap Aditya.
Belajar dari peristiwa itu, dia pun menyarankan, agar pemerintah daerah atau Dinas Perhubungan setempat harus benar-benar memetakan lintasan-lintasan sejenis. Khususnya yang membahayakan jika dilewati oleh kendaraan berat karena berpotensi untuk tersangkut.
Apalagi, Aditya berujar, jika perlintasan kereta apinya membentuk bukit atau menanjak lalu menurun lagi. “Itu akan memperbesar potensi kendaraan nyangkut. Nyangkutnya itu bisa jadi menyebabkan mati mesin, kalau sudah mati mesin ya memang tidak mudah untuk segera menyalakan kembali,” kata Aditya.
Kronologi KA Brantas tabrak truk di Semarang