Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SPKS Nilai UU Anti Deforestasi Memberatkan Korporasi tapi Menguntungkan Petani

image-gnews
Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto menilai Undang-undang Anti Deforestasi yang diterapkan oleh Uni Eropa atau EUDR lebih banyak memberatkan korporasi besar ketimbang Petani.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru akan berdampak positif bagi para petani sawit dan masyarakat sekitar perkebunan. Pasalnya ia menilai sudah banyak petani mandiri yang lahannya telah terdata citra satelit, sehingga bisa menjadi modal menghadapi aturan EUDR. 

"Justru berat buat korporasi. Kalau buat petani sih mudah. Lahan petani paling cuma 4 hektar doang kok. Tinggal ambil poligon atau titik koordinat, kalau bisa, selesai itu sudah," ucapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Juli 2023. 

Ia menilai beleid anti deforestasi berpotensi memberikan keuntungan kepada masyarakat dan petani swadaya. Musababnya,  EUDR mensyaratkan perusahaan untuk membangun perkebunan plasma sebagai bentuk kewajiban terhadap masyarakat sekitar. Sementara menurut SPKS, baru 20 persen perusahaan yang melakukan pembangunan perkebunan plasma tersebut. 

Selain itu, EUDR juga menyarankan ketelusuran atau traceability perusahaan sawit. Darto menilai hal ini merupakan hal positif karena selama ini perusahaan tak transparan soal rantai pasoknya.  "Kita tidak pernah tahu dari mana hasil buah yang mereka produksi. Apakah berasal dari lahan kebun deforestasi atau kebun yang legal," tutur Darto. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan regulasi yang disahkan Uni Eropa itu membuat pengekspor harus memiliki sertifikat yang menyatakan produk mereka tidak merusak lingkungan. 

"Saya kira tidak adil diminta agar kita punya sertifikat, sertifikasi bahwa misal kopi ini tidak merusak lingkungan. Saya bilang bagaimana caranya petani disuruh ngurus surat sertifikasi, surat lingkungan, mustahil," ucapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI yang disaksikan secara virtual pada Selasa, 6 Juni 2023. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi pun menilai aturan EUDR mengancam ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) Indonesia. Jokowi pun mengajak Malaysia untuk melawan aturan yang disebutnya "diskriminasi" terhadap komoditas unggulan dua negara ini. 

Adapun Indonesia dan Malaysia adalah dua produsen dan pengekspor minyak sawit terbesar di dunia. Keduanya bersama-sama menyumbang sekitar 85 persen dari ekspor minyak sawit global.

“Kerja sama ini perlu kita perkuat. Kita tidak ingin komoditas yang diproduksi Malaysia dan Indonesia didiskriminasikan di negara lain,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Kuala Lumpur seusai bertemu Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim awal Juni lalu. 

Dalam pernyataan bersama, kedua pemimpin berjanji bekerja sama secara erat untuk mengatasi persoalan ini. Indonesia dan Malaysia mengirim misi bersama ke Brussel minggu lalu terdiri atas pejabat pemerintah senior kedua negara untuk bertemu para pemimpin Uni Eropa guna membahas undang-undang deforestasi.

Pilihan EditorUU Anti Deforestasi Disebut Hambat Ekspor Komoditas Indonesia, Kemenperin: Dampaknya Tidak Signifikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uni Eropa Desak Israel Jelaskan Penyerangan ke Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon

3 jam lalu

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Uni Eropa Desak Israel Jelaskan Penyerangan ke Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon

Uni Eropa juga mendesak semua pihak untuk menjamin keamanan staf UNIFIL, termasuk dari 16 negara anggota Uni Eropa


Mentan Amran Sulaiman Sebut Petani Milenial akan Berpendapatan Rp 20 Juta per Bulan: Di Atas Gaji Menteri

15 jam lalu

Kementerian Pertanian mengembangkan varietas unggul padi Cakrabuana Agritan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Dok. Kementan
Mentan Amran Sulaiman Sebut Petani Milenial akan Berpendapatan Rp 20 Juta per Bulan: Di Atas Gaji Menteri

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berusaha menggaet generasi milenial agar mau bekerja di sektor pertanian. Janjikan pendapatn di atas Rp 20 juta.


Terpopuler: Profil Cagub Benny Laos yang Tewas dalam Kebakaran Kapal, VIVA Terjerat Utang Rp 8,79 Triliun

19 jam lalu

Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Terpopuler: Profil Cagub Benny Laos yang Tewas dalam Kebakaran Kapal, VIVA Terjerat Utang Rp 8,79 Triliun

Berita terpopuler bisnis pada Ahad, 13 Oktober 2024, dimulai dari profil Benny Laos, pengusaha yang tewas dalam kebakaran kapal usai kampanye.


Korupsi Tata Kelola Sawit, Sawit Watch: Sudah Seharusnya Hukum Ditegakkan

1 hari lalu

Kejaksaan Agung mengangkut empat boks beserta dua kardus kecil dari kantor KLHK, Jumat dini hari, 4 Oktober 2024.
Korupsi Tata Kelola Sawit, Sawit Watch: Sudah Seharusnya Hukum Ditegakkan

Sebanyak tiga organisasi masyarakat sipil merespons dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit ilegal periode 20052-2024.


Raup Untung dari Limbah Sawit, KIS Biofuels Indonesia Bangun Pabrik BioCNG Ketiga di Sumut

2 hari lalu

PT KIS Biofuels Indonesia dan PT Tolan Tiga Indonesia memulai pembangunan pabrik BioCNG komersial pertama di Kabupaten Labusel, Sumatera Utara. Peletakan batu pertama dihadiri CEO KIS Group Raghunath KR, Presiden Direktur PT Tolan Tiga Indonesia Peter Bayliss dan Bupati Labusel Edimin. Pabrik BioCNG berada di areal PKS Kebun Perlabian milik SIPEF Group. TEMPO/ Mei Leandha
Raup Untung dari Limbah Sawit, KIS Biofuels Indonesia Bangun Pabrik BioCNG Ketiga di Sumut

Pabrik BioCNG ketiga dibangun di areal seluas 120 meter persegi dengan investasi sebesar USD 3,6 juta atau sekitar Rp 50 miliar.


Petani Nagari Kapa Demo Polda Sumbar Minta Polisi Ditarik dari Wilayah Konflik PT PHP 1

2 hari lalu

Petani Nagari Kapa demo di depan Polda Sumatra Barat pada Jumat 11 Oktober 2024, menuntut Kapolda Sumbar menarik polisi dari wilayah PT PHP 1 . TEMPO/Fachri Hamzah.
Petani Nagari Kapa Demo Polda Sumbar Minta Polisi Ditarik dari Wilayah Konflik PT PHP 1

Ketua SPI Pasaman Barat Januardi mengatakan, para petani sedang menghadapi konflik agraria dengan PT Permata Hijau Pasaman.


Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

3 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar berbicara kepada media saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. TEMPO/Ilham Balindra
Kejaksaan Agung Periksa Legal PT Kencana Amal Tani dalam Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Hulu, Riau


Gelar Aksi di Depan DPR, Masyarakat Adat Tagih Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat

3 hari lalu

Rukmini Petoheke, 53 tahun, warga Ngata Toro, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, saat ditemui di sela-sela aksi masyarakat adat di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/Han Revanda Putra
Gelar Aksi di Depan DPR, Masyarakat Adat Tagih Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat

Ratusan masyarakat adat dari berbagai wilayah berkumpul di depan Gedung DPR pagi ini, Jumat, 11 Oktober 2024. Tuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat.


Krisis Kemitraan Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol, Pemilik Lahan Tak Terima Bagi Hasil selama 16 Tahun dan Dikriminalisasi

3 hari lalu

Koordinator Forum Petani Plasma Buol (FPPB) Fatrisia Ain atau yang akrab disapa Nona, ketika ditemui di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 11 Oktober 2024. Ia menceritakan soal kriminalisasi petani perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. TEMPO/Ervana
Krisis Kemitraan Perkebunan Sawit di Kabupaten Buol, Pemilik Lahan Tak Terima Bagi Hasil selama 16 Tahun dan Dikriminalisasi

Petani Kabupaten Buol yang menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap perusahaan sawit PT HIP mendapat intimidasi dan dikriminalisasi.


BPKP Tanggapi Soal Data Penerimaan Negara Bocor Rp300 Triliun: Masih Diaudit

3 hari lalu

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh memberi sambutan saat Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 22 Mei 2024. Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern (RakornasWasin) tahun ini akan membahas isu-isu penting yang berkaitan dengan penuntasan pembangunan jangka menengah untuk menciptakan kesinambungan pembangunan. TEMPO/Subekti.
BPKP Tanggapi Soal Data Penerimaan Negara Bocor Rp300 Triliun: Masih Diaudit

BPKP menyatakan masih melakukan audit potensi penerimaan negara yang bocor Rp300 triliun.