TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika membantah Undang-undang Anti Deforestasi yang dikeluarkan oleh Uni Eropa telah menghambat ekspor sejumlah produk buatan industri agro asal Indonesia.
Sebab, menurut dia, mayoritas eksportir sudah memiliki sertifikat sesuai standar Uni Eropa. Sertifikat tersebut memastikan bahwa proses pembuatan produk yang akan diekspor tidak merusak hutan.
"Kalau dari industri agro, kayaknya tidak signifikan kalau kita lihat dari jumlah sertifikat dan perdagangan kita ke Eropa. Sehingga tidak banyak kekhawatiran kita untuk ke sana," ujar Juli saat ditemui di Hotel Kartika Candra, Jakarta pada Kamis, 8 Juni 2023.
Komoditas yang dia maksud, di antaranya kayu, kertas, kopi, dan kakao. Namun, dia menilai ada satu komoditas yang masih terhambat, yaitu coffee green bean. Padahal Indonesia selama ini banyak mengekspor kopi ke Eropa, tetapi banyak petani yang kini kesulitan lantaran belum memiliki sertifikat yang dibutuhkan.
Dia juga menepis kabar bahwa banyak petani yang kesulitan mengurus sertifikat untuk ekspor ke Eropa. Pasalnya, Kemenperin sudah mensyaratkan sertifikasi sejak lama. Misalnya untuk industri furnitur, Kemenperin mewajibkan sertifikat SVLK atau Sistem Verifikasi Legalitas Kayu.
"Itu memang sudah ada ketentuannya harus dapat sertifikat ini, lalu baru bisa masuk (barangnya ke Eropa)," ujarnya.
Di sisi lain, ia mengatakan kondisi ini sebetulnya mendorong program pemerintah untuk hilirisasi industri di Tanah Air. Sebab, ekspor nantinya tidak akan lagi berupa bahan baku melainkan berbentuk barang jadi.
Selanjutnya: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya menilai regulasi...