Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJS Kesehatan Cairkan Klaim Rp 113,47 T untuk Peserta JKN Sepanjang 2022

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merealisasikan pembayaran klaim senilai Rp 113,47 triliun bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sepanjang 2022. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengklaim  pembayaran klaim tersebut lebih cepat dari ketentuan.

"Pada FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) rata-rata pembayarannya adalah 12,3 hari kerja. Sedangkan pada FKRTP (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Pertama) selama 14,07 hari kalender," kata Ghufron dalam Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun Buku 2022 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Selasa, 18 Juli 2023.

Sementara dari segi iuran, tahun lalu BPJS Kesehatan mencatat penerimaan senilai Rp 144,04 triliun. Angka tersebut, kata Ghufron, menunjukkan peningkatan dibanding totan penerimaan iuran tahun 2021 yang senilai Rp 143,32 triliun.

Peningkatan penerimaan pada 2022 tersebut sejalan dengan peningkatan jumlah peserta JKN. Ghufron berujar, tahun lalu jumlah peserta JKN mencapai 248.771.083 jiwa, sedangkan pada 2021 baru mencapai 235.719.262 jiwa.

"Untuk tahun ini, per 1 Juli 2023, peserta sudah mencapai 258.321.423 jiwa," tutur Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron menegaskan bahwa ada 6 janji layanan fasilitas kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan. Pertama, menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran. Kedua, tidak meminta fotokopi dokumen pendaftaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"BPJS tidak ribet, tidak perlu fotokopi," ujar Ghufron. Namun, dia juga tidak memungkiri masih adanya fasilitas kesehatan yang menggunakan cara tersebut.

Janji ketiga, pelayanan tanpa biaya tambahan. Keempat, tidak ada pembatasan hari rawat.

"Tidak betul kalau ada yang bilang rawat inap maksimal tiga hari. Jadi, pasien dirawat sampai keadaannya terkendali," tutur Ghufron.

Janji kelima, lanjut Ghufron, memastikan ketersediaan obat tanpa membebani peserta. Terakhir, memberikan pelayanan ramah tanpa diskriminasi.  "Memang sekarang masih ada (diskriminasi, tapi secara umum sudah berkurang," ujar dia.

Pilihan Editor: Dilantik jadi Menkominfo, Budi Arie Bicara Peluang Pembentukan Lembaga Pengawas Media Sosial

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Cara Mudah Membayar Iuran BPJS Kesehatan

3 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
3 Cara Mudah Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Kini membayar iuran BPJS Kesehatan sangat mudah dan praktis. Kenali tiga cara berikut ini.


Syarat dan Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

4 hari lalu

Ilustrasi ayah gendong bayi. Freepik
Syarat dan Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Bayi baru lahir bisa langsung didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Apa saja syarat dan bagaimana tahapan pendaftarannya.


Pahami Prosedur Rawat Inap Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

5 hari lalu

Petugas memeriksa pasien yang menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Malang menonaktifkan sementara kepesertaan 679.721 warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena pembengkakan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga tidak bisa mendapat layanan fasilitas kesehatan tingkat II di RSSA. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Pahami Prosedur Rawat Inap Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

Anda dapat gunakan layanan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengobatan hingga rawat inap. Bagaimana prosedur dan syaratnya?


Kemenkes Imbau Deteksi Dini Mata Malas pada Anak untuk Cegah Kebutaan

5 hari lalu

Palyja Berikan Pemeriksaan dan Kacamata Gratis untuk Anak
Kemenkes Imbau Deteksi Dini Mata Malas pada Anak untuk Cegah Kebutaan

Pembiayaan kesehatan untuk mata malas atau kasus-kasus anak lainnya akan ditanggung oleh BPJS, jika mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.


Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

6 hari lalu

Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

Segini besaran iuran kepesertaan program JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta pada 2024 dan cara perhitungannya.


Sejumlah Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024, Termasuk Pasang CCTV di RT dan RW

7 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung (kanan) dan Rano Karno (kiri), menyampaikan visi-misi dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sejumlah Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024, Termasuk Pasang CCTV di RT dan RW

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno bikin sejumlah janji dalam debat Pilkada Jakarta.


Terpopuler Bisnis: Jokowi Sebut Keppres IKN Sepatutnya Diteken Prabowo, Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan

7 hari lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Terpopuler Bisnis: Jokowi Sebut Keppres IKN Sepatutnya Diteken Prabowo, Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan

Jokowi menyatakan Keppres pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sepatutnya diteken oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.


Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

8 hari lalu

Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

Ketahui cara dan syarat pindah BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dengan mudah. Pastikan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

13 hari lalu

Ilustrasi dokter gigi. Shutterstock
Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini berbagai jenis pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan skema tarif kapitasi.


Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

13 hari lalu

Pasien tengah melakukan perawatan cuci darah di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

Berikut ini biaya prosedur cuci darah baik hemodialisis maupun CAPD yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan bagi peserta JKN-KIS.