TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merealisasikan pembayaran klaim senilai Rp 113,47 triliun bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sepanjang 2022. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengklaim pembayaran klaim tersebut lebih cepat dari ketentuan.
"Pada FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) rata-rata pembayarannya adalah 12,3 hari kerja. Sedangkan pada FKRTP (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Pertama) selama 14,07 hari kalender," kata Ghufron dalam Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun Buku 2022 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Selasa, 18 Juli 2023.
Baca juga:
Sementara dari segi iuran, tahun lalu BPJS Kesehatan mencatat penerimaan senilai Rp 144,04 triliun. Angka tersebut, kata Ghufron, menunjukkan peningkatan dibanding totan penerimaan iuran tahun 2021 yang senilai Rp 143,32 triliun.
Peningkatan penerimaan pada 2022 tersebut sejalan dengan peningkatan jumlah peserta JKN. Ghufron berujar, tahun lalu jumlah peserta JKN mencapai 248.771.083 jiwa, sedangkan pada 2021 baru mencapai 235.719.262 jiwa.
"Untuk tahun ini, per 1 Juli 2023, peserta sudah mencapai 258.321.423 jiwa," tutur Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron menegaskan bahwa ada 6 janji layanan fasilitas kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan. Pertama, menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran. Kedua, tidak meminta fotokopi dokumen pendaftaran.
"BPJS tidak ribet, tidak perlu fotokopi," ujar Ghufron. Namun, dia juga tidak memungkiri masih adanya fasilitas kesehatan yang menggunakan cara tersebut.
Janji ketiga, pelayanan tanpa biaya tambahan. Keempat, tidak ada pembatasan hari rawat.
"Tidak betul kalau ada yang bilang rawat inap maksimal tiga hari. Jadi, pasien dirawat sampai keadaannya terkendali," tutur Ghufron.
Janji kelima, lanjut Ghufron, memastikan ketersediaan obat tanpa membebani peserta. Terakhir, memberikan pelayanan ramah tanpa diskriminasi. "Memang sekarang masih ada (diskriminasi, tapi secara umum sudah berkurang," ujar dia.
Pilihan Editor: Dilantik jadi Menkominfo, Budi Arie Bicara Peluang Pembentukan Lembaga Pengawas Media Sosial