TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie membuka kemungkinan pembentukan lembaga pengawas media sosial. Hal ini seiring kekhawatiran Kemenkop UKM ihwal pengawasaan penggunaan aplikasi TikTok yang kini meluas menjadi social commerce.
"Sekarang konten meresahkan itu bentuknya bermacam karena teknologi berkembang. Ya, mungkin pada waktunya kita perlu pengawas social media," ujar Budi Arie dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Senin, 17 Juli 2023.
Sementara ini, lanjut Budi Arie, lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih berfokus mengawasi siaran televisi atau radio. Sedangkan lembaga pengawas media sosial belum terbentuk.
"Kami harus berinovasi dan berkembang. Termasuk cara penanganan yang harus lebih antisipatif," ujar pria yang dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Pendukung Pro Jokowi (Projo) ini.
Lebih lanjut soal e-commerce, Budi Arie mengatakan peran Kominfo sebatas pada ranah regulasi dan kebijakan aplikasi atau platform. Sementara dalam praktiknya, misal layanan belanja online seperti di TikTok Shop, berada di ranah Kementerian Perdagangan. Karena itu, Budi Arie membuka peluang untuk duduk bersama dan bersinergi antarsektor.
"Izin impor e-commerce kan dari Kemendag," ujar dia. "Tapi terus terang kemajuan (teknologi) ini perlu cara berpikir baru untuk mengatasi."
TikTok, platform media sosial yang kini menyediakan layanan belanca melalui fitur TikTok Shop, tengah menjadi sorotan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Dia menilai kehadiran layanan tersebut bisa mengancam produk UMKM dalam negeri.
Teten menjelaskan TikTok Shop ini menggabungkan tiga hal, yakni media sosial, cross border atau bisnis lintas batas, dan retail online. Dengan menggunakan algoritmanya, TikTok dianggap dapat dengan mudah melakukan market intelligence.
“Mereka tahu persis market di Asia, market di Indonesia. Apa yang paling diminati, mulai dari fesyen, makanan, kosmetik,” kata Teten dalam acara The Leader yang tayang di YouTube Tempodotco pada Kamis, 13 Juli 2023.
Oleh sebab itu, demi melindungi UMKM dalam negeri, Kementerian Koperasi dan UKM mendorong Kementerian Perdagangan untuk merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal ini dilakukan agar produk asing di e-commerce bisa dikontrol.
"Di Permendag itu masih mengatur e-commerce, sementara perkembangannya sekarang sudah ada media sosial e-commerce, game commerce. Nah itu yang belum diatur," ujar Teten.
RIRI RAHAYU | AMY HEPPY
Pilihan Editor: Baru Dilantik jadi Menkominfo, Budi Arie Mengaku Seketika Lupa Politik