TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merespons soal pelabuhan tikus yang masih banyak di Indonesia. Menurut dia, pelabuhan tikus itu merupakan masalah bersama, bukan hanya satu lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Saya juga pusing lihat itu. Karena kita sudah benahi pelabuhan besar, masih ada pelabuhan tikus,” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Pada Selasa, 18 Juli 2023.
Luhut mencontohkan kasus penyelundupan palm oil atau kelapa sawit itu masih dilakukan. Namun Luhut mengklaim sekarang, dengan pengalaman yang sudah ada, kasus itu sudah mulai dibatasi dan sangat berkurang signifikan.
Kegiatan itu, menurut Luhut, juga didukung oleh KPK. “Jadi kepemimpinan daripada Firli (Ketua KPK Firli Bahuri) jangan hanya dilihat sedikit-sedikit, musti lihat overall. Kalau ada yang kurang ya di surga saja. Di dunia ini pasti ada yang kurang,” tutur Luhut.
Luhut menyampaikan setelah menjadi keynote speaker dalam acara Bincang Stranas dengan tajuk "Kok Bisa, Rapor Logistik Turun Saat Pelabuhan di Indonesia 20 Besar Terbaik Dunia”.
Agustus 2022 lalu, Kementerian Perhubungan menertibkan penggunaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan terminal khusus (Tersus) guna mencegah munculnya pelabuhan-pelabuhan tikus. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kementeriannya menargetkan peningkatan jumlah Badan Usaha Pelabuhan (BUP), salah satunya di Sulawesi Tenggara.
“Di Sulawesi ini ada banyak pelabuhan, TUKS, dan Tersus. Tentunya ini semua harus dikelola dengan baik didasarkan pada good corporate governance (GCG). Jangan ada lagi pelabuhan tikus atau dokumen terbang atau palsu,” kata Budi Karya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Budi Karya mengumpulkan para Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Provinsi Sulawesi Tenggara dan menginstruksikan jajarannya untuk memastikan pengelolaan pelabuhan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Dia mengatakan masih ada sejumlah TUKS dan tersus yang menyalahgunakan fungsi dengan melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan lain di luar yang sudah ditentukan.
Selain itu, ada pelabuhan yang belum memenuhi standar pelayanan operasional untuk melayani kegiatan kapal dan barang. Pelabuhan-pelabuhan ini tidak memenuhi aspek keselamatan dan pelayanan yang baik.
MOH KHORY ALFARIZI | MUHAMMAD HENDRTYO
Pilihan Editor: Dilantik jadi Menkominfo, Budi Arie Bicara Peluang Pembentukan Lembaga Pengawas Media Sosial