TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menanggapi soal cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang tak kunjung diterapkan. Selain dapat menurunkan konsumsi gula masyarakat Indonesia, Bhima menilai implementasi cukai MBDK perlu segera diterapkan untuk menurunkan beban anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Ketergantungan pada minuman berpemanis ini harus segera diselesaikan karena menjadi beban berat BPJS Kesehatan terutama yang disebabkan oleh diabetes," kata Bhima saat kepada Tempo, Sabtu, 15 Juli 2023.
Menurutnya, kebijakan cukai MBDK adalah isu besar untuk mencegah dampak buruk dari konsumsi gula berlebihan terhadap kesehatan masyarakat. Mengingat penyakit diabetes adalah salah satu kasus tertinggi yang ditanggung oleh BPJS.
Karena itu, Bhima menilai cukai MBDK dapat menjadi salah satu jalan keluar bagi pemerintah. Terlebih, saat ini mandatory spending untuk sektor kesehatan sudah dicabut. Dia mengungkapkan potensi penerimaan negara melalui cukai MBDK bisa mencapai sekitar Rp 1,5 triliun.
Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI) pun mendesak pemerintah agar segera memberlakukan cukai MBDK. Senior Communication Officer CISDI Ori Sanri Sidabutar mengungkapkan dalam dua dekade terakhir, konsumsi masyarakat terhadap minuman berpemanis telah meningkat 15 kali lipat.
CISDI menilai penerapan kebijakan cukai ini akan efektif menurunkan konsumsi produk MBDK hingga 17,5 persen. Menurutnya, langkah ini sangat penting mengingat penyebab kematian terbesar bagi orang Indonesia adalah penyakit tidak menular, termasuk diabetes.
Lebih lanjut, CISDI menggarisbawahi penerapan besaran cukai MBDK perlu dilakukan berdasarkan besaran volume (volumetric) dan kandungan gula pada produk. Terlebih, Ori mengatakan, pelaku industri juga masih banyak yang belum disiplin mencantumkan kadar gula dan label komposisi pada produk mereka.
Ori pun menekankan kebijakan pengenaan cukai pada produk MBDK perlu dilakukan secara serentak ke semua skala usaha. Pemerintah, tuturnya, harus memprioritaskan penerapan cukai pada produk MBDK pada 2023. Apalagi pengenaan cukai pada produk minuman berpemanis sudah direncanakan sejak 2020 lalu. Namun hingga kini, pemerintah terus menunda implementasinya.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengenaan cukai pada produk MBDK baru akan diterapkan pada 2024. Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF). Nantinya, dokumen ini menjadi dasar APBN 2024.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi pun menugaskan jajarannya untuk menarik cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023. Jokowi menargetkan penerimaan cukai dari produk MBDK dan plastik bisa mencapai Rp 4,06 triliun.
Pilihan Editor: Harga Ayam Tembus Rp 90 Ribu per Kilo, Ikappi: Distribusi Lebih Banyak ke Perusahaan Besar