Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menkes Singgung Pasien VVIP Gunakan Layanan JKN, Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan

image-gnews
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021. Adapun data pribadi 279 penduduk Indonesia di BPJS Kesehatan diduga telah bocor dan diperjualbelikan secara online di situs raidsforum.com. TEMPO/Muhammad Hidayat
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021. Adapun data pribadi 279 penduduk Indonesia di BPJS Kesehatan diduga telah bocor dan diperjualbelikan secara online di situs raidsforum.com. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ghufron lalu mencontohkan transformasi mutu layanan tersebut diwujudkan antara lain dalam bentuk simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan, cukup menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Penyederhanaan layanan juga dilakukan lewat pemanfaatan sistem antrean online dan akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tanpa berkas foto kopi.

"Komitmen kami, peserta JKN terlayani dengan mudah, cepat, dan setara," kata Ghufron.

Untuk mewujudkan layanan yang setara, misalnya, BPJS Kesehatan menekankan kepada peserta dan seluruh pemangku kepentingan bahwa dalam Program JKN tidak ada perbedaan antara pasien BPJS Kesehatan dengan pasien non-BPJS Kesehatan. "Kami juga menegaskan tidak ada iur biaya selama peserta mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku," tutur Ghufron.

Lebih jauh, ia memastikan bahwa peserta dilayani di fasilitas kesehatan hingga sembuh atau penyakitnya bisa terkendali. Dengan begitu, tidak ada lagi keluhan peserta setelah tiga hari dipulangkan dari fasilitas layanan kesehatan.

Jika peserta menemukan adanya iur biaya atau dilayani tidak sesuai ketentuan, kata Ghufron, peserta dapat melaporkan kepada petugas BPJS SATU yang ada di setiap rumah sakit. Komitmen itu juga didukung oleh fasilitas kesehatan sebagai mitra kerja yang memberikan layanan kesehatan langsung kepada peserta.

"Bahkan fasilitas kesehatan baik fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) telah menyatakan komitmennya melalui Janji Layanan JKN yang dapat dilihat di loket-loket administrasi fasilitas kesehatan maupun tempat-tempat yang terlihat oleh pengunjung," katanya.

Bagi peserta BPJS Kesehatan layanan kelas 1 yang ingin naik ke rawat jalan eksekutif dimungkinkan dengan membayar selisih biaya. Begitu juga pasien yang ingin dirawat inap ke VIP juga dimungkinkan dengan membayar selisih biaya secara mandiri atau perusahaan maupun asuransi tambahan.

ANTARA

Pilihan Editor: Apa Itu KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

3 jam lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.


Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

3 jam lalu

Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur pada pesawat Garuda pengangkut jemaah haji di Bandara Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 25 Agustus 2015. Stok avtur setiap harinya sebesar 3500 KL, jumlah ini mencukupi untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kedua maskapai penerbangan untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji sebanyak 214 kolter. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).


Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

5 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.


Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

6 jam lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.


Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

7 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.


Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

7 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?


Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

20 jam lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

Sejumlah nama besar masuk dalam bursa calon menteri keuangan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Dua sosok dinilai cukup kuat


Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

21 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

1 hari lalu

CEO Siloam Hospitals Group, Caroline Riady, saat ditemui di sela agenda Sysmex Indonesia CEO Forum 2024 di Raffles Hotel, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

CEO Siloam Hospitals Group sebutsistem KRIS membuat layanan BPJS Kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan


Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.