Ghufron lalu mencontohkan transformasi mutu layanan tersebut diwujudkan antara lain dalam bentuk simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan, cukup menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Penyederhanaan layanan juga dilakukan lewat pemanfaatan sistem antrean online dan akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tanpa berkas foto kopi.
"Komitmen kami, peserta JKN terlayani dengan mudah, cepat, dan setara," kata Ghufron.
Untuk mewujudkan layanan yang setara, misalnya, BPJS Kesehatan menekankan kepada peserta dan seluruh pemangku kepentingan bahwa dalam Program JKN tidak ada perbedaan antara pasien BPJS Kesehatan dengan pasien non-BPJS Kesehatan. "Kami juga menegaskan tidak ada iur biaya selama peserta mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku," tutur Ghufron.
Lebih jauh, ia memastikan bahwa peserta dilayani di fasilitas kesehatan hingga sembuh atau penyakitnya bisa terkendali. Dengan begitu, tidak ada lagi keluhan peserta setelah tiga hari dipulangkan dari fasilitas layanan kesehatan.
Jika peserta menemukan adanya iur biaya atau dilayani tidak sesuai ketentuan, kata Ghufron, peserta dapat melaporkan kepada petugas BPJS SATU yang ada di setiap rumah sakit. Komitmen itu juga didukung oleh fasilitas kesehatan sebagai mitra kerja yang memberikan layanan kesehatan langsung kepada peserta.
"Bahkan fasilitas kesehatan baik fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) telah menyatakan komitmennya melalui Janji Layanan JKN yang dapat dilihat di loket-loket administrasi fasilitas kesehatan maupun tempat-tempat yang terlihat oleh pengunjung," katanya.
Bagi peserta BPJS Kesehatan layanan kelas 1 yang ingin naik ke rawat jalan eksekutif dimungkinkan dengan membayar selisih biaya. Begitu juga pasien yang ingin dirawat inap ke VIP juga dimungkinkan dengan membayar selisih biaya secara mandiri atau perusahaan maupun asuransi tambahan.
ANTARA
Pilihan Editor: Apa Itu KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan?