TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghapus kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2025. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) di seluruh rumah sakit.
Sebelumnya, uji coba penerapan KRIS JKN telah dilakukan mulai 1 September 2022 di beberapa rumah sakit. Lantas, sebenarnya apa itu KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan?
Kelas BPJS Kesehatan
Diketahui, BPJS Kesehatan memiliki tiga tingkat kelas yaitu kelas 1, 2, dan 3. Pemilihan kelas dalam keanggotaan BPJS Kesehatan menentukan jumlah iuran bulanan yang harus dibayarkan serta jenis layanan yang diterima. Meskipun iuran berbeda untuk setiap kelas, hal ini tidak mempengaruhi layanan medis yang diberikan kepada peserta dan dijamin sama untuk semua kelas kecuali beberapa fasilitas tertentu. Berikut adalah informasi mengenai kelas BPJS Kesehatan.
1. Kelas 1
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan. Peserta kelas 1 akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien paling sedikit antara 2-4 orang. Ada kemungkinan untuk meminta pemindahan ke kamar inap VIP dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
2. Kelas 2
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan. Peserta kelas 2 akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien paling sedikit antara 3-5 orang. Peserta bisa meminta pemindahan ke kelas 1 atau VIP, dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
3. Kelas 3
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan (ditambah dengan bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp 7 ribu per orang per bulan). Peserta kelas 3 akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien paling sedikit antara 4-6 orang. Peserta juga bisa meminta pemindahan ke kelas 2 atau 1, dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.