Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Itu KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan?

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghapus kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2025. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) di seluruh rumah sakit.

Sebelumnya, uji coba penerapan KRIS JKN telah dilakukan mulai 1 September 2022 di beberapa rumah sakit. Lantas, sebenarnya apa itu KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan?

Kelas BPJS Kesehatan

Diketahui, BPJS Kesehatan memiliki tiga tingkat kelas yaitu kelas 1, 2, dan 3. Pemilihan kelas dalam keanggotaan BPJS Kesehatan menentukan jumlah iuran bulanan yang harus dibayarkan serta jenis layanan yang diterima. Meskipun iuran berbeda untuk setiap kelas, hal ini tidak mempengaruhi layanan medis yang diberikan kepada peserta dan dijamin sama untuk semua kelas kecuali beberapa fasilitas tertentu. Berikut adalah informasi mengenai kelas BPJS Kesehatan.

1. Kelas 1

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan. Peserta kelas 1 akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien paling sedikit antara 2-4 orang. Ada kemungkinan untuk meminta pemindahan ke kamar inap VIP dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

2. Kelas 2

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan. Peserta kelas 2 akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien paling sedikit antara 3-5 orang. Peserta bisa meminta pemindahan ke kelas 1 atau VIP, dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

3. Kelas 3

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan (ditambah dengan bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp 7 ribu per orang per bulan). Peserta kelas 3 akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien paling sedikit antara 4-6 orang. Peserta juga bisa meminta pemindahan ke kelas 2 atau 1, dengan membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya: Apa yang dimaksud kelas rawat inap standar?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPJS Kesehatan Umumkan 9 Tim Terbaik Dalam Ajang Healthkathon Tahun 2023

23 jam lalu

BPJS Kesehatan Umumkan 9 Tim Terbaik Dalam Ajang Healthkathon Tahun 2023

BPJS Kesehatan Umumkan 9 Tim Terbaik Dalam Ajang Healthkathon Tahun 2023


Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Anggaran sekitar Rp1 miliar telah disiapkan untuk program fasilitas BPJS Ketenagakerjaan itu selama 3 bulan ke depan.


Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan Bakal Disebar di Rumah Sakit, Ini Fungsinya

3 hari lalu

Jaya (70) seorang peserta BPJS Kesehatan mandiri mengantri untuk pengobatan laser katarak di sebuah rumah sakit di Bogor, Jawa Barat, Ahad, 10 April 2022. Jaya yang bekerja sebagai petani lahan kosong di kawasan Stasiun Pondok Rajeg, Depok, Jawa Barat, mengaku lebih tenang setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri. Ia kini tak mengkhawatirkan biaya jika harus pergi berobat. Penyakit katarak, paru-paru, dan pengapuran yang dideritanya, dapat diobati tanpa harus mengeluarkan biaya. TEMPO/Subekti
Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan Bakal Disebar di Rumah Sakit, Ini Fungsinya

BPJS Kesehatan manargetkan setiap rumah sakit di Tanah Air dapat memiliki layanan informasi terkait BPJS Kesehatan.


BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response

3 hari lalu

BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response

Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Kesehatan Luncurkan Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response


Langkah Promotif Preventif Diperkuat, DJS Kesehatan Terpantau Sehat

6 hari lalu

Langkah Promotif Preventif Diperkuat, DJS Kesehatan Terpantau Sehat

Upaya promotif preventif terus digalakkan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi mengendalikan angka penderita penyakit kronis.


Di New York, BPJS Kesehatan Jabarkan Kesuksesan Ungguli Eropa

10 hari lalu

Di New York, BPJS Kesehatan Jabarkan Kesuksesan Ungguli Eropa

Cakupan kesehatan universal atau UHC penduduk Indonesia sudah 94 persen.


Selangkah Lagi Indonesia Menuju Cakupan Kesehatan Semesta

12 hari lalu

Selangkah Lagi Indonesia Menuju Cakupan Kesehatan Semesta

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikenal sebagai program jaminan kesehatan dengan jumlah kepesertaan terbesar di dunia.


BPJS Kesehatan Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Petugas KPPS

14 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Petugas KPPS

Calon petugas KPPS yang masuk kategori risiko rendah setelah mengikuti skrining dapat bertugas sesuai tanggung jawabanya.


Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

15 hari lalu

Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Perubahan kelas BPJS Kesehatan berlaku untuk satu keluarga dalam Kartu Keluarga sama yang sudah terdaftar sebagai peserta.


Dinkes DKI: Warga Jakarta yang Kena ISPA Pakai BPJS untuk Layanan Kesehatan Gratis

17 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati sebagai juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Dinkes DKI: Warga Jakarta yang Kena ISPA Pakai BPJS untuk Layanan Kesehatan Gratis

Dinkes DKI menyatakan 98 persen warga Jakarta telah punya layanan BPJS Kesehatan. Penderita ISPA bisa dapat layanan kesehatan gratis.