Apa Itu KRIS?
KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah sebuah sistem baru dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. Dengan kebijakan ini, semua golongan masyarakat akan mendapatkan perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal pelayanan medis maupun non-medis
Dalam skema sebelumnya, kelas perawatan BPJS Kesehatan terdiri dari tiga kelas. Dalam hal rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya, peserta kelas 1, 2, dan 3 akan mendapatkan pelayanan yang berbeda meski pengobatan dan pelayanan medis yang diberikan sama. Namun, dengan adanya sistem baru Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan (KRIS) JKN, hal ini berubah.
Untuk menerapkan KRIS, setiap rumah sakit harus memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria tersebut meliputi komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, suhu ruangan, pembagian ruangan, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap yang sesuai dengan standar aksesibilitas, serta outlet oksigen. Pola baru ini akan berlaku baik untuk rumah sakit pemerintah maupun swasta.
Apakah Masih Ada Kelas Iuran BPJS Kesehatan?
Sejauh ini, belum ada rencana untuk melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Artinya, tidak akan ada perubahan atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan meskipun sistem KRIS diterapkan. Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan demikian, meskipun terdapat perubahan dalam fasilitas, peserta tetap akan membayar iuran kelas BPJS yang sama.
VIVIA AGARTHA F | RIZKY DEWI AYU
Pilihan Editor: Cara Menutup BPJS Kesehatan Bagi Keluarga yang Telah Meninggal