TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Ghufon Mukti menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyinggung soal Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Menkes Budi Gunadi sebelumnya menilai kebijakan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang berlaku saat ini menyalahi prinsip asuransi kesehatan nasional. Pasalnya, pemberlakuan kelas layanan berarti membuat iuran dari orang yang tidak mampu menjadi disumbang ke peserta yang mampu secara finansial. Walhasil, muncul pasien VVIP yang menggunakan layanan program JKN yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Namun Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan bahwa layanan JKN saat ini sudah sesuai dengan prinsip dasar asuransi kesehatan sosial bagi penerima upah.
"BPJS Kesehatan sekarang ini sudah sesuai dengan prinsip dasar asuransi kesehatan sosial bagi penerima upah, yaitu pegawai membayar 1 persen dan pemberi kerja 4 persen," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2023.
Meski begitu, ia mengaku bahwa ketentuan persentase iuran itu belum menyentuh kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) dengan pertimbangan gaji yang mereka terima belum menentu. "Meski belum ideal, hanya untuk PBPU yang tidak pakai persen, gaji saja tidak tentu," ucap Ghufron.
Menurut dia, sejatinya harus ada metode yang lebih bagus untuk menyetarakan layanan jika secara nasional ditetapkan clinical guidelines atau pedoman panduan klinik tertentu. Dengan begitu, peserta kaya dan miskin memiliki panduan klinik yang sama.
Adapun program JKN yang saat ini berjalan adalah bukti keberpihakan negara kepada rakyatnya. Dengan program ini, semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali bisa mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif.
"BPJS Kesehatan bersama stakeholder terkait juga terus bergerak melakukan transformasi mutu layanan di berbagai aspek demi kepuasan dan kenyamanan para peserta JKN," katanya.
Selanjutnya: Ghufron lalu mencontohkan transformasi mutu layanan...