"Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar," ujar dia.
Pernyataan Danang menjelaskan lebih jauh soal penerbangan yang dilakukan pesawat Batik Air ID-6242 rute Jakarta - Gorontalo pada Rabu, 12 Juli 2023 yang harus kembali ke bandar udara asal alias return to base, yakni ke Bandara Soekarno-Hatta setelah sekitar 30 menit lepas landas.
Hal ini karena seorang penumpang laki-laki berinisial MS berusia 25 tahun yang duduk di kursi 24C melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan. Tindakan itu berupa berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela.
"Kru yang bertugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan (tidak disiplin) dengan upaya untuk menenangkan tamu MS, namun upaya tersebut tidak berhasil," tutur Danang dalam keterangannya.
Setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Danang menjelaskan MS langsung dibawa petugas keamanan atau aviation security untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Sedangkan seluruh penumpang diarahkan menuju ruang tunggu untuk mendapatkan pelayanan dan informasi lebih lanjut.
"Penerbangan ID-6242 berhasil mengudara kembali menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan telah mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA," ujar Danang ketika menjelaskan lebih jauh tentang penerbangan Batik Air tersebut.
Pilihan Editor: Terpopuler: Ulah Penumpang Pesawat Batik Air, Tunjangan Kinerja Sekretaris Otorita IKN Tembus Rp 98 Juta