TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan Batik Air mengungkapkan penumpang yang merusak lapisan mika penutup jendela pesawat bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar.
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan penumpang yang membahayakan penerbangan seperti MS bisa menyebabkan terganggunya keamanan dan keselamatan penerbangan. Selain itu, akibat ulah penumpang tersebut, penerbangan rute Jakarta - Gorontalo dan Gorontalo - Jakarta mengalami keterlambatan.
"Hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku," ujar Danang melalui keterangan resmi pada Kamis, 13 Juli 2023.
Dia menjelaskan, peraturan tersebut adalah Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Di dalam beleid tersebut disebutkan beberapa tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan.
Beberapa tindak pidana itu adalah perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
"Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana," ungkap Danang.
Adapun sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat selama penerbangan yang bisa membahayakan keamanan dan keselamatan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
Selanjutnya: "Pidana penjara yang diberlakukan berkisar..."