Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penumpang Batik Air Rusak Mika Penutup Jendela Pesawat, Bisa Kena Denda Maksimal Rp 2,5 Miliar

image-gnews
Maskapai penerbangan Batik Air mendatangkan satu unit armada baru jenis Airbus A320 Neo pada hari ini, Kamis, 6 Februari 2020 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Rencananya, sepanjang 2020, Batik Air akan mendatangkan lima pesawat Airbus dengan rincian tiga pesawat A320 Neo dan dua lainnya A321 Neo. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Maskapai penerbangan Batik Air mendatangkan satu unit armada baru jenis Airbus A320 Neo pada hari ini, Kamis, 6 Februari 2020 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Rencananya, sepanjang 2020, Batik Air akan mendatangkan lima pesawat Airbus dengan rincian tiga pesawat A320 Neo dan dua lainnya A321 Neo. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan Batik Air mengungkapkan penumpang yang merusak lapisan mika penutup jendela pesawat bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan penumpang yang membahayakan penerbangan seperti MS bisa menyebabkan terganggunya keamanan dan keselamatan penerbangan. Selain itu, akibat ulah penumpang tersebut, penerbangan rute Jakarta - Gorontalo dan Gorontalo - Jakarta mengalami keterlambatan.

"Hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku," ujar Danang melalui keterangan resmi pada Kamis, 13 Juli 2023.

Dia menjelaskan, peraturan tersebut adalah Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Di dalam beleid tersebut disebutkan beberapa tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan.

Beberapa tindak pidana itu adalah perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

"Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana," ungkap Danang.

Adapun sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat selama penerbangan yang bisa membahayakan keamanan dan keselamatan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. 

Selanjutnya: "Pidana penjara yang diberlakukan berkisar..."

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Batik Air Terbang Langsung dari Bandara Soekarno-Hatta ke Malang Mulai 28 September 2023

1 hari lalu

Batik Air. Dok. Lion Group
Batik Air Terbang Langsung dari Bandara Soekarno-Hatta ke Malang Mulai 28 September 2023

Maskapai penerbangan Batik Air mengumumkan peluncuran layanan penerbangan langsung dari Bandara Soekarno-Hatta ke Malang, Jawa Timur.


Prancis Berencana Hapus Penerbangan Bertarif Murah

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Prancis Berencana Hapus Penerbangan Bertarif Murah

Menurut Transportasi Prancis, penerbangan murah tidak mencerminkan harga yang berdampak pada planet bumi.


Top 3: Penjelasan Imigrasi Bandara Kasus Viral Gus Iqdam, PSI Tolak Wacana Cetak Ulang KTP DKI Jadi DKJ

2 hari lalu

Agus Muhammad Iqdam Kholid atau dikenal Gus Iqdam. FOTO/instagram/iqdammuhammad_
Top 3: Penjelasan Imigrasi Bandara Kasus Viral Gus Iqdam, PSI Tolak Wacana Cetak Ulang KTP DKI Jadi DKJ

Viral Gus Iqdam sempat ditanya dengan nada tinggi dan diperlakukan tidak menyenangkan oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta.


64 Ribu Benur Coba Diselundupkan ke Singapura Lewat Bandara Soekarno-Hatta

2 hari lalu

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021.  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
64 Ribu Benur Coba Diselundupkan ke Singapura Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Petugas mengungkap upaya penyelundupan ketika dua koper berisi benur itu melewati alat X-ray di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.


Pramugari Ungkap Tiga Area Paling Jorok di Pesawat

3 hari lalu

Ilustrasi wanita bepergian dengan pesawat terbang. Freepik.com/Jcomp
Pramugari Ungkap Tiga Area Paling Jorok di Pesawat

Jika khawatir dengan kuman atau kotoran, beberapa tempat tertentu di pesawat yang sebaiknya dihindari.


Viral Gus Iqdam Dapat Perlakuan Buruk di Bandara, Ini Penjelasan Imigrasi Soekarno-Hatta

3 hari lalu

Agus Muhammad Iqdam Kholid atau dikenal Gus Iqdam. FOTO/instagram/iqdammuhammad_
Viral Gus Iqdam Dapat Perlakuan Buruk di Bandara, Ini Penjelasan Imigrasi Soekarno-Hatta

Kantor Imigrasi Soekarno Hatta angkat bicara pengalaman tidak menyenangkan yang dialami oleh Gus Iqdam sat akan terbang ke Taiwan.


Kuasa Hukum Eks Dirut Garuda Indonesia Sebut Dakwaan Jaksa Sama Seperti Kasus Sebelumnya

3 hari lalu

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Eks Dirut Garuda Indonesia Sebut Dakwaan Jaksa Sama Seperti Kasus Sebelumnya

Eks Dirut Garuda Indonesia dijerat kasus yang sama oleh KPK dan Kejaksaan Agung.


Listrik Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Padam Dipastikan Tak Ganggu Operasional Penerbangan

4 hari lalu

Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Pembatasan sempat dilakukan untuk membendung Covid-19 varian omicron. ANTARA/Fauzan
Listrik Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Padam Dipastikan Tak Ganggu Operasional Penerbangan

Listrik di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta area penerbangan internasional sempat padam pada Senin pagi, 18 September 2023. Ini yang terjadi.


Tarif Bus TransJakarta Diusulkan Rp 5.000, Dishub DKI: Khusus Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta

4 hari lalu

Uji Coba layanan Transjakarta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu, 5 Juli 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Tarif Bus TransJakarta Diusulkan Rp 5.000, Dishub DKI: Khusus Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta

Pada saat ini, penumpang bus Transjakarta rute Bandara Soekarno-Hatta masih belum dikenai biaya.


Listrik di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Sempat Padam, AP II: Penyebab Masih Dicek

4 hari lalu

Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Pembatasan sempat dilakukan untuk membendung Covid-19 varian omicron. ANTARA/Fauzan
Listrik di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Sempat Padam, AP II: Penyebab Masih Dicek

Pasokan listrik ke Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 area domestik Bandara Soekarno-Hatta tetap normal.