Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Aturan Jam Kerja di Jakarta, Bakal Masuk Jam 8 dan 10 Pagi?

image-gnews
Para pekerja kantoran melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa, 22 November 2022. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan ketetapan baru soal upah minimum tahun 2023 yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 diberlakukan sesuai kondisi sektor. Yaitu, sektor yang masih mengalami laju pertumbuhan cepat. TEMPO/Tony Hartawan
Para pekerja kantoran melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa, 22 November 2022. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan ketetapan baru soal upah minimum tahun 2023 yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 diberlakukan sesuai kondisi sektor. Yaitu, sektor yang masih mengalami laju pertumbuhan cepat. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

Aturan Jam Kerja versi Kemnaker

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, pemerintah telah mengatur jam kerja karyawan perusahaan swasta dalam seminggu. Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja, menetapkan jam kerja karyawan perusahaan swasta sebagai berikut.

-  Tujuh jam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk enam hari kerja dengan sehari istirahat dalam seminggu.

-  Delapan jam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk lima hari kerja dengan dua hari istirahat dalam seminggu. 

Namun, ketentuan jam kerja tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan. Sebagaimana Pasal 21 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021 dan Pasal 77 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, aturan jam kerja itu tidak berlaku bagi sektor-sektor tertentu. Sektor yang dimaksud adalah usaha yang beroperasi kurang atau lebih dari regulasi, misalnya rumah sakit 24 jam. 

Selain itu, jenis pekerjaan tertentu yang dijalankan terus-menerus berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) No. KEP.233/MEN/2003 dapat menyesuaikan aturan jam kerja sesuai kebutuhan. 

Jenis pekerjaan tersebut meliputi pelayanan jasa kesehatan, jasa transportasi, jasa perbaikan alat transportasi, usaha pariwisata, jasa pos dan telekomunikasi, penyedia tenaga listrik dan jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi (migas), swalayan pusat perbelanjaan, media massa, pengamanan, konservasi, serta pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu produksi, merusak bahan, dan alat. 

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA | NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Pemprov DKI Jakarta Godok Aturan Jam Masuk Kantor Jadi 2 Sesi, Begini Kata Apindo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tolak RUU DKJ Soal Gubernur dan Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden, NasDem DKI: Renggut Hak Pilih Rakyat

1 jam lalu

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Wibi, terkait jual beli mobil dengan anggota DPR Hasan Aminuddin, yang merupakan suami dari tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari. TEMPO/Imam Sukamto
Tolak RUU DKJ Soal Gubernur dan Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden, NasDem DKI: Renggut Hak Pilih Rakyat

NasDem DKI menolak RUU DKJ karena dianggap merenggut hak memilih warga Jakarta.


Heru Budi Belum Mau Tanggapi Soal Rencana Tak Ada Pilkada di Jakarta dan Gubernur Ditunjuk Presiden

1 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Instalasi Jaringan Distribusi Air PAM di Kelurahan Kebon Kosong di Jl. Kemayoran Gempol RW.04 Kel. Kebon Kosong, Selasa, 24 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Belum Mau Tanggapi Soal Rencana Tak Ada Pilkada di Jakarta dan Gubernur Ditunjuk Presiden

Heru Budi berharap tak ada perubahan yang fundamental setelah Jakarta tak lagi jadi ibu kota dan meneruskan yang sudah baik.


Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Ingatkan Heru Budi untuk Tegakkan Pergub

5 jam lalu

Calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda membagikan susu saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Ingatkan Heru Budi untuk Tegakkan Pergub

Bawaslu DKI mengingatkan Heru Budi untuk menegakkan aturan larangan kampanye di kawasan CFD. Kasus Gibran bagi-bagi susu tengah dikaji.


Heru Budi Tinjau Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit di Musim Hujan Ini

14 jam lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono didampingi Plt Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin dan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim usai meninjau Stasiun Pompa Waduk Pluit Timur, Jakarta Utara pada Selasa, 5 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Heru Budi Tinjau Kesiapan Rumah Pompa Waduk Pluit di Musim Hujan Ini

Musim hujan diprediksi memuncak Januari. Sejauh ini, Heru Budi mengungkapkan, Rumah Pompa Waduk Pluit belum sampai difungsikan.


Hadir di COP28, Heru Budi Target Kurangi 50 Persen Emisi di Jakarta 2030

16 jam lalu

Logo 'Cop28 UEA' ditampilkan di layar saat upacara pembukaan Pekan Keberlanjutan Abu Dhabi (ADSW) bertema 'Bersatu dalam Aksi Iklim Menuju COP28', di Abu Dhabi, UEA, 16 Januari 2023. REUTERS/Rula Rouhana
Hadir di COP28, Heru Budi Target Kurangi 50 Persen Emisi di Jakarta 2030

Ini menjadi pertemuan pertama dalam perhelatan COP28 yang mengakui peran penting para pemimpin kota dalam mengurangi emisi.


Heru Budi Jajaki Kerja Sama Jakarta-Melbourne Saat Ikut KTT Perubahan Iklim di Dubai

18 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Wali Kota Melbourne, Sally Capp lakukan pertemuan bilateral untuk menjajaki rencana kerja sama Jakarta-Melbourne menghadiri Konferensi Perubahan Iklim ke-28 (COP 28) di Dubai, Sabtu, 2 Desember 2023. (Humas Pemprov DKI Jakarta.)
Heru Budi Jajaki Kerja Sama Jakarta-Melbourne Saat Ikut KTT Perubahan Iklim di Dubai

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Wali Kota Melbourne, Sally Capp melakukan pertemuan bilateral di COP 28 di Dubai.


Kurang Pasokan Bikin Harga Cabai Rawit Merah dan Cabai Merah Keriting di Jakarta Melonjak

18 jam lalu

Aktivitas penjualan cabai rawit merah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin, 13 November 2023. Melansir dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional dari Bank Indonesia, data mencatat harga semua jenis cabai yang kian melonjak. Sementara di DKI Jakarta, harga cabai rawit merah sebesar Rp 97.500 per kilogram. Sementara harga rata-rata cabai rawit merah secara nasional per hari ini sebesar Rp 78.100 per kilogram. Angka ini naik 2,56 persen atau sebesar Rp 1.950 dibandingkan sehari sebelumnya. TEMPO/Tony Hartawan
Kurang Pasokan Bikin Harga Cabai Rawit Merah dan Cabai Merah Keriting di Jakarta Melonjak

Harga arga cabai rawit merah dan cabai merah keriting di DKI Jakarta mengalami lonjakan. Dipicu kurangnya pasokan.


BPS Sebut Usaha Pertanian di DKI Jakarta Masih Ada, tapi....

19 jam lalu

Pemandangan sawah daerah Rorotan di tengah ibu kota, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.  Lahan tersebut merupakan lahan beberapa perusahaan salah satunya yaitu PT. NUSA Kirana. RE dan beberapa lahan milik warga setempat. TEMPO/Magang/Joseph.
BPS Sebut Usaha Pertanian di DKI Jakarta Masih Ada, tapi....

BPS menyebut berdasarkan sebaran wilayahnya, usaha pertanian perorangan yang banyak berada di Jawa Timur dan paling sedikit di DKI Jakarta.


Heru Budi Buka Musda MUI DKI, Berharap Ada Masukan Soal Tranformasi Jakarta Menuju Kota Global

19 jam lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberi sambutan dan membuka acara Musyawarah Daerah Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta di Ruang Pola Bappeda, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Selasa 5 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Heru Budi Buka Musda MUI DKI, Berharap Ada Masukan Soal Tranformasi Jakarta Menuju Kota Global

Pj Gubernur Heru Budi bicara soal transformasi Jakarta menuju kota global saat membuka Musda MUI DKI.


Muhadjir Effendy Temui Heru Budi di Balai Kota, Evaluasi Penanganan Kemiskinan Ekstrem dan Kampung Kumuh

19 jam lalu

Menko PMK Muhadjir Effendy melaksanakan rapat bantuan kemanusiaan untuk Libya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan kemanusiaan untuk penanganan bencana banjir di Libya berupa logistik dengan menyiapkan 16 jenis barang dan jasa yang rencananya akan dikirimkan pada tanggal 27 September 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Muhadjir Effendy Temui Heru Budi di Balai Kota, Evaluasi Penanganan Kemiskinan Ekstrem dan Kampung Kumuh

Menko PMK Muhadjir Effendy datang ke Balai Kota menemui Heru Budi untuk mengevaluasi penanganan kemiskinan ekstrem dan lingkungan kumuh.