Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Aturan Jam Kerja di Jakarta, Bakal Masuk Jam 8 dan 10 Pagi?

image-gnews
Para pekerja kantoran melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa, 22 November 2022. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan ketetapan baru soal upah minimum tahun 2023 yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 diberlakukan sesuai kondisi sektor. Yaitu, sektor yang masih mengalami laju pertumbuhan cepat. TEMPO/Tony Hartawan
Para pekerja kantoran melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa, 22 November 2022. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan ketetapan baru soal upah minimum tahun 2023 yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 diberlakukan sesuai kondisi sektor. Yaitu, sektor yang masih mengalami laju pertumbuhan cepat. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

Aturan Jam Kerja versi Kemnaker

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, pemerintah telah mengatur jam kerja karyawan perusahaan swasta dalam seminggu. Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja, menetapkan jam kerja karyawan perusahaan swasta sebagai berikut.

-  Tujuh jam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk enam hari kerja dengan sehari istirahat dalam seminggu.

-  Delapan jam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk lima hari kerja dengan dua hari istirahat dalam seminggu. 

Namun, ketentuan jam kerja tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan. Sebagaimana Pasal 21 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021 dan Pasal 77 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, aturan jam kerja itu tidak berlaku bagi sektor-sektor tertentu. Sektor yang dimaksud adalah usaha yang beroperasi kurang atau lebih dari regulasi, misalnya rumah sakit 24 jam. 

Selain itu, jenis pekerjaan tertentu yang dijalankan terus-menerus berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) No. KEP.233/MEN/2003 dapat menyesuaikan aturan jam kerja sesuai kebutuhan. 

Jenis pekerjaan tersebut meliputi pelayanan jasa kesehatan, jasa transportasi, jasa perbaikan alat transportasi, usaha pariwisata, jasa pos dan telekomunikasi, penyedia tenaga listrik dan jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi (migas), swalayan pusat perbelanjaan, media massa, pengamanan, konservasi, serta pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu produksi, merusak bahan, dan alat. 

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA | NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Pemprov DKI Jakarta Godok Aturan Jam Masuk Kantor Jadi 2 Sesi, Begini Kata Apindo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

6 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).


Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

9 hari lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar


Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

9 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dok. Instagram smindrawati
Sri Mulyani Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Bagaimana Tanggapannya?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DKI mengusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.


Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

10 hari lalu

Seorang pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) memasukkan surat suara ke kotak saat simulasi Pemilu 2024 di Pondok Rehabilitasi Sosial Zamrud Biru, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 13 Februari 2024. Simulasi ini untuk memberikan edukasi kepada pasien ODGJ yang memiliki DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan berdasarkan data KPU Kota Bekasi terdapat 1.095 ODGJ yang memilki hak suara pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?


Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

10 hari lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan Rabu Pagi hingga Sore, kecuali Jakarta Selatan dan Timur

Cuaca diperkirakan masih cerah berawan pada siang hari, kecuali Jakarta Selatan.


Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

11 hari lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

16 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

17 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

Heru Budi menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus diterima dengan baik.


Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

19 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.


Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

22 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat rapat paripurna HUT DKI Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. ANTARA/Walda
Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.