TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membagi jam masuk kantor menjadi dua sesi. Rencana jam kerja yang disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono itu bertujuan untuk mengurangi kemacetan. Lantas, seperti apa aturan jam kerja di Jakarta terbaru?
Rencana Aturan Jam Kerja di Jakarta
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut sudah memiliki konsep pembagian jam masuk kerja karyawan. Menurutnya, waktu masuk pekerja pada pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB memudahkan mereka yang berstatus sebagai orang tua untuk mengantarkan anak-anak pergi ke sekolah.
“Itu (para pekerja) dari rumah jam 6 ngantar anak sekolah dulu, jam 7 terus dia ke kantor jam 8,” tutur Heru dikutip dari Antara pada Kamis 6 Juli 2023.
Lebih lanjut, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengatakan pengaturan jam kerja sedang dibahas bersama melalui forum group discussion (FGD). Selain itu, penyusunan tidak hanya terbatas pada sesi masuknya, tetapi tokoh-tokoh atau pegiatnya. Meski begitu, implementasi aturan jam kerja baru di Jakarta itu nantinya diklaim bisa disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Bukan yang Pertama
Sejatinya, ini bukan kali pertama Pemprov DKI Jakarta mengubah jam kerja karyawan guna mengurai kemacetan. Pada Februari 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI memulai aktivitas di kantor pukul 08.00 WIB sejak masa transisi pandemi Covid-19 atau mundur setengah jam dibandingkan pada 2022, yaitu pukul 07.30 WIB.
Sementara itu, Dishub DKI Jakarta membatalkan rencana aturan jam kerja swasta dan menyerahkan sepenuhnya secara mandiri kepada masing-masing perusahaan.
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 51/SE/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN. Para ASN bekerja dengan sistem lebih fleksibel, yaitu opsi bekerja dari rumah (work from home) bagi sektor esensial dan non-esensial. Sedangkan sektor kritikal diwajibkan bertugas di kantor (work from office) 100 persen.
Selanjutnya: Aturan jam kerja versi Kemnaker...