Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Aturan Jam Kerja di Jakarta, Bakal Masuk Jam 8 dan 10 Pagi?

image-gnews
Para pekerja kantoran melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa, 22 November 2022. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan ketetapan baru soal upah minimum tahun 2023 yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 diberlakukan sesuai kondisi sektor. Yaitu, sektor yang masih mengalami laju pertumbuhan cepat. TEMPO/Tony Hartawan
Para pekerja kantoran melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa, 22 November 2022. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan ketetapan baru soal upah minimum tahun 2023 yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 diberlakukan sesuai kondisi sektor. Yaitu, sektor yang masih mengalami laju pertumbuhan cepat. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membagi jam masuk kantor menjadi dua sesi. Rencana jam kerja yang disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono itu bertujuan untuk mengurangi kemacetan. Lantas, seperti apa aturan jam kerja di Jakarta terbaru? 

Rencana Aturan Jam Kerja di Jakarta

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut sudah memiliki konsep pembagian jam masuk kerja karyawan. Menurutnya, waktu masuk pekerja pada pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB memudahkan mereka yang berstatus sebagai orang tua untuk mengantarkan anak-anak pergi ke sekolah. 

“Itu (para pekerja) dari rumah jam 6 ngantar anak sekolah dulu, jam 7 terus dia ke kantor jam 8,” tutur Heru dikutip dari Antara pada Kamis 6 Juli 2023. 

Lebih lanjut,  Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengatakan pengaturan jam kerja sedang dibahas bersama melalui forum group discussion (FGD). Selain itu, penyusunan tidak hanya terbatas pada sesi masuknya, tetapi tokoh-tokoh atau pegiatnya. Meski begitu, implementasi aturan jam kerja baru di Jakarta itu nantinya diklaim bisa disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. 

Bukan yang Pertama

Sejatinya, ini bukan kali pertama Pemprov DKI Jakarta mengubah jam kerja karyawan guna mengurai kemacetan. Pada Februari 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI memulai aktivitas di kantor pukul 08.00 WIB sejak masa transisi pandemi Covid-19 atau mundur setengah jam dibandingkan pada 2022, yaitu pukul 07.30 WIB. 

Sementara itu, Dishub DKI Jakarta membatalkan rencana aturan jam kerja swasta dan menyerahkan sepenuhnya secara mandiri kepada masing-masing perusahaan. 

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 51/SE/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN. Para ASN bekerja dengan sistem lebih fleksibel, yaitu opsi bekerja dari rumah (work from home) bagi sektor esensial dan non-esensial. Sedangkan sektor kritikal diwajibkan bertugas di kantor (work from office) 100 persen. 

Selanjutnya: Aturan jam kerja versi Kemnaker...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengamat Nilai, Penataan JIS Keniscayaan Jelang Piala Dunia U-17

1 hari lalu

Pengamat Nilai, Penataan JIS Keniscayaan Jelang Piala Dunia U-17

Pemprov DKI tidak mengenakan biaya sewa unit di Rusun Nagrak kepada warga eks Kampung Bayam. Mereka diimbau segera pindah agar tidak menggagalkan Piala Dunia U-17.


K3 Kurang Jadi Fokus dalam Industri Nikel, Kemnaker: Jumlah Pengawas di Daerah Terbatas

1 hari lalu

Gedung Kemnaker RI di Jakarta.
K3 Kurang Jadi Fokus dalam Industri Nikel, Kemnaker: Jumlah Pengawas di Daerah Terbatas

Direktur Bina Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kemnaker menyebut pengawasan mengenai K3 masih terbatas karena minimnya jumlah pengawas di daerah.


Heru Budi Sebut Poin-poin RUU Daerah Khusus Jakarta Masih Dibahas

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau hasil penataan RTH Kalijodo (Festival Kalijodo) Jl. Bidara Raya No. 7, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu, 16 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Sebut Poin-poin RUU Daerah Khusus Jakarta Masih Dibahas

Pj Gubernur DKI Heru Budi menyampaikan poin-poin Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta masih dibahas.


Heru Budi Minta ASN DKI Jakarta Jaga Netralitas, Dilarang Unggah Foto Bareng Peserta Pemilu di Medsos

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan kunjungan kerja di Rumah Pangan UMKM Masyarakat Pesisir, Jl. Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional No. 1 RT 6/RW 11, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Minta ASN DKI Jakarta Jaga Netralitas, Dilarang Unggah Foto Bareng Peserta Pemilu di Medsos

Dalam aturan netralitas itu, ASN juga dilarang follow, comment share, like, dan masuk grup atau akun pemenangan capres, DPRD hingga kepala daerah.


Kebocoran Pipa Tua di Petamburan, PAM Jaya Lakukan Uji Forensik

2 hari lalu

Petugas sedang memperbaiki pipa PAM bocor di Jalan Petamburan IV, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 23 September 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Kebocoran Pipa Tua di Petamburan, PAM Jaya Lakukan Uji Forensik

PAM Jaya melakukan uji forensik pasca kejadian kebocoran pipa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.


DKI Jakarta Akan Jadi Daerah Khusus Jakarta, Begini Prosesnya Menggelinding

3 hari lalu

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Wikimedia
DKI Jakarta Akan Jadi Daerah Khusus Jakarta, Begini Prosesnya Menggelinding

Heru Budi mengatakan, RUU Daerah Khusus Jakarta ditargetkan selesai pada Desember mendatang. Belum masuk prolegnas tahun ini.


Dampak Perubahan Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta

4 hari lalu

Pengunjung menyaksikan pertunjukan video mapping di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin, 24 April 2023. Pemprov DKI mengadakan pagelaran Monas Week dan Pentas Seni Monas dengan menampilkan berbagai macam pertunjukan di antaranya air mancur menari, video mapping, dan penampilan musik sebagai bentuk hiburan masyarakat pada libur Lebaran. ANTARA/M Risyal Hidayat
Dampak Perubahan Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Jakarta

Daerah Khusus Jakarta jadi nama baru DKI Jakarta usai ibu kota pindah ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Apa dampaknya?


DKI Jakarta Diganti DKJ, Heru Budi Sebut Dewan Regional Jabodetabekjur Akan Dipimpin Wapres

5 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan kunjungan kerja di Rumah Pangan UMKM Masyarakat Pesisir, Jl. Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional No. 1 RT 6/RW 11, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DKI Jakarta Diganti DKJ, Heru Budi Sebut Dewan Regional Jabodetabekjur Akan Dipimpin Wapres

Heru Budi mengatakan saat DKI Jakarta diganti DKJ, ada sejumlah pembangunan konektivitas yang perlu disinergikan dengan Bodetabekjur.


JIS Batal Jadi Venue Pembukaan Piala Dunia U-17, Ini Kata Heru Budi

6 hari lalu

Foto udara Jakarta International Stadium (JIS) berlangsung di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 11 Agustus 2023. Ketua Umum PSSI Erick Thohir, mengatakan bahwa PSSI dan FIFA telah menyepakati venue Piala Dunia U-17 akan diadakan di Jakarta International Stadium (Jakarta), Stadion Si Jalak Harupat (Bandung), Stadion Manahan (Solo), dan Stadion Gelora Bung Tomo (Surabaya). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
JIS Batal Jadi Venue Pembukaan Piala Dunia U-17, Ini Kata Heru Budi

Sebagai pengelola JIS, saat ini Jakpro tengah mengebut renovasi yang dituntut agar stadion itu dapat menjadi venue Piala Dunia U-17.


Pemprov DKI Benarkan Ada Pungli di Subsidi Pangan Murah

6 hari lalu

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Suharini Eliawati di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Senin, 3 Oktober 2022. TEMPO/Lani Diana
Pemprov DKI Benarkan Ada Pungli di Subsidi Pangan Murah

Dinas KPKP DKI Jakarta mewajibkan warga membawa KTP dan KK saat antre subsidi pangan murah untuk menghindari pungli