TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan atau yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo). Jombingo dinilai beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Selasa, 4 Juli 2023 kemarin. Rapat tersebut dihadiri anggota Satgas, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan RI (Kemendag), Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari adanya pemberitaan serta laporan pengaduan dari masyarakat mengenai aplikasi Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat.
Dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.
Adapun hasil rapat koordinasi tersebut membuahkan sejumlah kesepakatan.
Pertama, situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif. Namun, untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas maka Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.
Rekomendasi Satgas akan ditindaklanjuti oleh Kemendag