Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beroperasi Tanpa Izin, Situs Jombingo Resmi Diblokir Satgas

image-gnews
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing membuka Warung Waspada Pinjol di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 September 2022. TEMPO/Defara
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing membuka Warung Waspada Pinjol di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 September 2022. TEMPO/Defara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan atau yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi memblokir situs PT  Bingoby  Digital  Kreasi  (Jombingo). Jombingo dinilai beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat. 

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Selasa, 4 Juli 2023 kemarin. Rapat tersebut dihadiri anggota Satgas, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan RI (Kemendag), Bank Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari adanya pemberitaan serta laporan pengaduan dari masyarakat mengenai aplikasi Jombingo yang diduga melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat. 

Dalam rapat tersebut Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas.

Adapun hasil rapat koordinasi tersebut membuahkan sejumlah kesepakatan.

Pertama, situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif. Namun, untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas maka Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas.

Rekomendasi Satgas akan ditindaklanjuti oleh Kemendag

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

11 jam lalu

Tempo Explain: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan
Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

Asuransi kendaraan TPL digadang pemerintah bakal diterapkan per Januari 2025. Apakah itu asuransi Third Party Liability?


Wajib Asuransi Kendaraan: Jokowi Sebut Belum Dibahas, Asosiasi Usul Disatukan dengan STNK

13 jam lalu

Ilustrasi kecelakaan beruntun. Shutterstock
Wajib Asuransi Kendaraan: Jokowi Sebut Belum Dibahas, Asosiasi Usul Disatukan dengan STNK

Presiden Jokowi sendiri mengatakan, sampai saat ini belum ada pembahasan tentang wajib asuransi kendaraan ini.


Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar di OJK Juli 2024

14 jam lalu

Anda mungkin penasaran, apakah data di aplikasi pinjol bisa dihapus? Berikut ini penjelasan lengkapnya. Anda bisa meminta bantuan pada OJK. Foto: Canva
Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar di OJK Juli 2024

Berikut ini deretan pinjol legal yang memiliki izin operasional dari OJK per Jumat, 12 Juli 2024. OJK pun mengimbau untuk menggunakan pinjol legal.


Kementerian PUPR: Tol Akses IKN Bisa Memangkas Waktu Perjalanan, Siap Digunakan untuk HUT Kemerdekaan RI

14 jam lalu

Proyek pembangunan jalan tol di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: ANTARA/HO - PT Waskita Beton Precast Tbk)
Kementerian PUPR: Tol Akses IKN Bisa Memangkas Waktu Perjalanan, Siap Digunakan untuk HUT Kemerdekaan RI

Kementerian PUPR menyebut Jalan Tol Akses IKN Seksi 3A, 3B, dan 5A dapat memangkas waktu perjalanan dari Bandara Sepinggan Balikpapan ke Nusantara.


PUPR: Kantor dan Istana Presiden di IKN Bisa Digunakan Sebelum HUT Kemerdekaan RI

14 jam lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
PUPR: Kantor dan Istana Presiden di IKN Bisa Digunakan Sebelum HUT Kemerdekaan RI

Kementerian PUPR menyebut Kantor dan Istana Presiden di Nusantara, Kalimantan Timur bisa digunakan sebelum perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus


Jajal Standar Apple, Google Hapus Jutaan Aplikasi di Play Store Bulan Depan

14 jam lalu

Logo Google terlihat di kantor pusat perusahaan Eropa di Dublin, Irlandia, 27 Februari 2021. [REUTERS / Clodagh Kilcoyne]
Jajal Standar Apple, Google Hapus Jutaan Aplikasi di Play Store Bulan Depan

Google mulai menghapus aplikasi tak produktif dan bermasalah mulai Agustus 2024 mendatang.


Penyebab dan Cara Mengatasi Notifikasi Whatsapp Tidak Muncul

17 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Penyebab dan Cara Mengatasi Notifikasi Whatsapp Tidak Muncul

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan notifikasi WhatsApp tidak muncul di perangkat Anda, mulai dari pengaturan notifikasi yang salah hingga masalah pada sistem operasi.


10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh

20 jam lalu

M Gmail. antaranews.com
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh

Kapasitas Gmail yang penuh bisa menghambat pekerjaan. Berikut 10 cara mengatasinya.


WhatsApp Kembangkan Fitur Terjemahan Pesan Tanpa Bantuan Aplikasi Lain

1 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
WhatsApp Kembangkan Fitur Terjemahan Pesan Tanpa Bantuan Aplikasi Lain

Penambahan fitur ini akan menghilangkan hambatan bahasa bagi pengguna WhatsApp luas dan tinggal di beragam negara.


Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online atau pinjol.