Kedua, rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo ini akan ditindaklanjuti oleh Kemendag setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, Bareskrim Polri akan melakukan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya sehubungan dengan adanya laporan yang telah diterima dari masyarakat kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Terakhir, PPATK dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo.
Selain itu, rapat koordinasi Satgas juga mendukung Kemendag untuk menyegerakan pengambilan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.
Pilihan editor: Gaji Satgas Pembangunan IKN, Capai Rp 42 Juta per Bulan