Dari hasil riset ini, terlihat pula 58 persen warganet menilai pengerukan pasir laut dapat berpotensi membuat Indonesia kehilangan pulau-pulau kecil karena tenggelam. Penilaian tersebut terjadi sama-sama terjadi pada kebijakan ekspor pasir laut maupun untuk pemanfaatannya di dalam negeri. Pasalnya, kata Maisie, yang ditentang warganet adalah kegiatan penambangannya.
Lalu 24,9 persen warganet merasa kebijakan ekspor ini hanya menguntungkan sebagian pihak saja. Pihak yang disebutkan adalah oligarki di pemerintahan, serta negara Cina dan Singapura. Cina sendiri disebut karena adanya potensi mengimpor pasir laut untuk membangun pulau-pulau buatan di Laut Cina Selatan. Sedangkan Singapura banyak disebut karena negera itu memerlukan pasir laut untuk reklamasi di negaranya.
Indef juga mengungkapkan isu lainnya yang menjadi perbincangan, yakni kebijakan pasir laut ini digunakan untuk semacam alat tukar atau pemantik demi mendorong investasi Singapura di proyek pembangunan ibu kota negara (IKN).
Tercatat 8 persen warganet menyebut kebijakan ini serupa dengan menjual Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Kemudian 4,8 persen mengaku tidak percaya dengan perkataan pejabat, 3,4 persen meyakini ekspor pasir untuk memenuhi kebutuhan reklamasi, dan 1,1 persen menegaskan bahwa pemerintah perlu memperkuat pengawasan terlebih dahulu.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Melalui beleid yang diundangkan pada 15 Mei 2023 itu, pemerintah mengatur rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Kebijakan ini menuai banyak kritik. Terlebih Indonesia telah melarang ekspor pasir laut sejak 20 tahun lalu melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Departemen Perindustrian dan Perdagangan lalu mengatur penghentian ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil dan belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura.
Pilihan editor: Masyarakat Pesisir Demak Tolak Penambangan Pasir Laut di Morodemak: Banyak Desa Tenggelam, Warga Terpaksa Pindah