Untuk dapat tinggal di kosan tersebut, Ketut harus membayar biaya sewa sebesar Rp 4 juta per bulan. Saat pandemi Covid-19 di tahun 2020, harga sewa kosan Rafael Alun lebih murah dan turun menjadi Rp 2,5 juta per bulan.
Selama tiga tahun tinggal di kosan tersebut, Ketut tidak mengetahui pemilik sebenarnya. Ketut hanya berhubungan dengan penjaga kosan dan melakukan pembayaran sewa secara tidak langsung kepada Rafael. Oleh karena itu, Ketut baru menyadari bahwa kosan tersebut adalah milik Rafael ketika kasusnya menjadi perbincangan beberapa bulan yang lalu.
Kos-kosan Rafael Alun Disita KPK
Sejak akhir bulan Mei yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita kos-kosan yang dimiliki oleh Rafael Alun. Penyitaan tersebut dilakukan karena kos-kosan tersebut termasuk salah satu barang bukti dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rafael. KPK mencurigai bahwa Rafael menerima suap dalam jumlah miliaran Rupiah saat menjabat sebagai pemeriksa pajak.
Belakangan Ketut yang sering mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Kejagung, baru mengetahui bahwa kos-kosan tersebut telah disita oleh KPK. Meskipun sudah disita, Ketut dan penghuni lainnya tidak diminta untuk meninggalkan tempat tinggal tersebut.
Menurut Ketut, ia biasanya membayar sewa untuk dua bulan sekaligus. Masa sewa dua bulan yang telah ia bayarkan akan berakhir pada bulan Juli ini. Mengingat masa sewa yang akan segera habis, ia memutuskan untuk meninggalkan kos-kosan tersebut dan mencari tempat baru untuk tinggal.
“Nanti cari yang lebih adem lah,” kata dia.
VIVIA AGARTHA F | RIZKY DEWI AYU | M ROSSENO AJI |
Pilihan editor: Kos Milik Rafael Alun Trisambodo Sepi Usai Disita, Banyak Jaksa Sewa Kamar