“Kami akan mengecek posisi terakhir, apakah mereka bisa memenuhi. Tentunya kami akan memberikan suatu regulatory action terhadap fintech lending yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar,” tuturnya.
OJK, kata dia, telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech peer to peer lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Otoritas juga bakal mengawasi secara berkelanjutan.
“Bagi penyelenggara fintech lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10 Tahun 2022, OJK akan mengambil langkah pengawasan sesuai ketentuan,” ujar Ogi.
Sepanjang Mei 2023, kinerja fintech peer to peer (P2P) lending menunjukkan pertumbuhan pesat. Outstanding pembiayaan naik 28,11 persen secara tahunan menjadi sebesar Rp 51,46 triliun. Adapun tingkat risiko kredit secara agregat yang tampak dari Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) naik menjadi 3,36 persen dari 2,82 persen di April 2023.
Soal ini, OJK menilai TWP masih cukup baik. "Karena masih di bawah batas maksimum TWP90 yang sebesar 5 persen."
ANTARA
Pilihan Editor: Dampak Pencabutan Status Pandemi ke Perekonomian, Ini Prediksi OJK