TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia berpotensi berdampak positif terhadap perekonomian dalam negeri termasuk ke sektor keuangan.
“Karena mulai dari tingkat mobilitas masyarakat, para pekerja, maupun dari segi aktivitas ekonomi, tentu kita berharap pencabutan status pandemi akan memberikan suatu dorongan tambahan ke perekonomian kita sendiri,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa 4 Juli 2023.
Realisasi dari dampak pencabutan status pandemi tersebut baru akan tampak pada kinerja sektor keuangan di Juli 2023 mendatang karena status pandemi baru dicabut pada akhir Juni 2023 dimana terdapat cuti bersama yang panjang yang berpotensi berdampak terhadap kinerja sektor keuangan.
Ia mengatakan, sebelum status pandemi dicabut, OJK telah mengambil kebijakan untuk mengantisipasi pemulihan perekonomian, antara lain dengan hanya melanjutkan restrukturisasi kredit perbankan untuk pelaku usaha di beberapa sektor ekonomi saja.
Sedangkan restrukturisasi kredit untuk pelaku usaha di sebagian besar sektor ekonomi sudah dihentikan sesuai rencana pada akhir Maret 2023.
Penyaluran kredit perbankan tumbuh 9,39 persen