Selain itu, dia juga menuturkan, pembentukan satgas tidak boleh memiliki tujuan hanya untuk menakut-nakuti para wajib pajak. Melainkan harus membuat wajib pajak menjadi taat aturan perpajakan dan perlu disosialisasikan.
Sehingga diharapkan bahwa orang super kaya yang berusaha di Indonesia melakukan kewajibannya membayar pajak. “Jangan sampai mereka mendapat keuntungan dari Indonesia tapi uangnya disimpan di negara orang, saya rasa ini juga perlu aturan yang jelas dari Ditjen Pajak,” ucap Sarman.
Sebelumnya adanya satgas yang memantau crazy rich di Indonesia diungkap oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. “Kami membentuk task force untuk pengawasan wajib pajak grup dan HWI yang biasanya merupakan bagian dari grup,” ujar dia dalam tayangan konferensi pers APBN Kita Edisi Juni 2023 di akun YouTube Kemenkeu RI, dikutip Senin, 3 Juli 2023.
Suryo menjelaskan pembentukan satgas tersebut merupakan bagian dari program kerja komite kepatuhan yang dimulai tahun ini. Ke depan, Ditjen Pajak juga akan menggunakan komite kepatuhan sebagai alat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. “Sekaligus juga melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat wajib pajak,” kata Suryo.
Pilihan editor: Kadin Minta SPKLU Diperbanyak di Lahan Parkir Gedung dan Perkantoran