Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Klasifikasikan Perusahaan Asuransi untuk Lindungi Pemegang Polis, OJK: Modal Kelas Satu dan Dua

image-gnews
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. Foto : Facebook
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. Foto : Facebook
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji aturan mengenai klasifikasi perusahaan asuransi. Peraturan tersebut sekaligus untuk mengonsolidasi peningkatan permodalan perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai upaya penguatan struktur ketahanan dan daya saing untuk menghadapi perusahaan asuransi nasional. Selain itu, untuk melakukan operasional yang lebih efektif yang efisien melindungi kepentingan pemegang polis, serta persiapan penyangga modal untuk menghadapi kerugian. 

"Dengan begitu tidak akan merugikan pemegang polis," kata Ogi dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 4 Juli 2023.

Ogi menuturkan OJK telah berkomunikasi dan meminta masukan atas peraturan tersebut kepada asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan perasuransian.

Ogi menjelaskan, dengan membuat klasifikasi perusahaan asuransi, maka akan ada pembedaan perusahaan asuransi dengan modal kelas satu dan kelas dua. Di antaranya soal diperkenannkanya untuk menerbitkan produk. 

"Perusahaan asuransi dengan modal besar dapat menjual produk kategori kompleks. Sedangkan yang modalnya rendah hanya boleh menjual produk sederhana," kata Ogi.

Lebih lanjut, ihwal UU P2K, Ogi mengatakan OJK sudah melakukan finalisasi terhadap POJK Spin Off Perusahaan Asuransi. Beleid itu sedang dikonsultasikan dengan DPR.

"Jadi, syarat spin off itu akan naik modalnya secara bertahap menjadi 100 miliar, sesuai POJK yang diterbitkan," kata dia.

Pilihan editor: Kredit Macet Pinjol Meningkat, Begini Kata OJK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Yakin Kredit Perbankan Bakal Tumbuh 11 Persen hingga Akhir Tahun

5 jam lalu

Ilustrasi bank. ANTARA
OJK Yakin Kredit Perbankan Bakal Tumbuh 11 Persen hingga Akhir Tahun

Di tengah masalah ekonomi global, OJK yakin pertumbuhan kredit perbankan masih dua digit


OJK Sebut Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Moncer, Total Aset Tembus Rp2.742 Triliun

8 jam lalu

Mirza Adityaswara. ojk.go.id
OJK Sebut Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Moncer, Total Aset Tembus Rp2.742 Triliun

OJK mencatat total aset industri jasa keuangan syariah meningkat 12,9 persen secara tahunan dan mencapai Rp2.742 triliun.


Kemenkop UKM: 70 Persen Koperasi di Indonesia Bergerak pada Usaha Simpan Pinjam

9 jam lalu

Peserta beraktivitas di salah satu stan dalam pameran INABUYER B2B2G EXPO 2023 di Gedung Smesco Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023. INABUYER B2B2G EXPO merupakan acara yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM berkolaborasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkop UKM: 70 Persen Koperasi di Indonesia Bergerak pada Usaha Simpan Pinjam

Kemenkop UKM menyoroti masih rendahnya koperasi yang bergerak di sektor riil. Ia mengungkap, jumlah koperasi sektor riil saat ini masih di bawah 30 persen dari total jumlah koperasi aktif.


Investor Pasar Modal Tembus 14 Juta per Oktober 2024, BEI: Literasi Keuangan Perlu Digenjot Lagi

11 jam lalu

Suasana acara Pembukaan Perdagangan Sesi Kedua Dalam Rangka 47 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Hall Bursa Efek Indonesia Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024. Menurut data BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah investor pasar modal RI hingga Juli 2024 mencapai 13,45 juta investor. TEMPO/Tony Hartawan
Investor Pasar Modal Tembus 14 Juta per Oktober 2024, BEI: Literasi Keuangan Perlu Digenjot Lagi

PT Bursa Efek Indonesia mencatat investor pasar modal sudah tembus 14 juta single investor identification (SID) per awal Oktober 2024.


OJK Cabut 15 Izin Bank Perekonomian Rakyat yang Lakukan Penyimpangan Operasional

15 jam lalu

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Cabut 15 Izin Bank Perekonomian Rakyat yang Lakukan Penyimpangan Operasional

Sepanjang 2024 OJK telah mencabut izin 15 BPR dan BPR Syariah.


Tak Mau Ketinggalan, Bank Permata Bakal Ikut Luncurkan Paylater

16 jam lalu

Peluncuran aplikasi mobile banking terbaru Bank Permata yakni Permata ME pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Djakarta Theatre Building. TEMPO/Hammam Izzuddin
Tak Mau Ketinggalan, Bank Permata Bakal Ikut Luncurkan Paylater

Setelah sejumlah bank di Indonesia menghadirkan paylater, Bank Permata juga mulai melirik mekanisme pembiayaan tersebut.


Paylater Semakin Digandrungi, Pengguna Usia di Atas 36 Tahun Meningkat

1 hari lalu

Ilustrasi Paylater. Pexels/Mentatdgt
Paylater Semakin Digandrungi, Pengguna Usia di Atas 36 Tahun Meningkat

Pengguna paylater dengan usia di atas 36 tahun mengalami pertumbuhan pesat.


OJK Dorong Transformasi di Sektor Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun untuk Perkuat Ekonomi dan Kepercayaan Publik

2 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Dorong Transformasi di Sektor Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun untuk Perkuat Ekonomi dan Kepercayaan Publik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim terus mendorong transformasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).


Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

2 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) menyampaikan pidato didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung (ketiga kiri) Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (keempat kanan), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (keempat kiri), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (kedua kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kiri), Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil (kiri), Perancang Istana Garuda IKN Nyoman Nuarta (kanan) saat peresmian Taman Kusuma Bangsa di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Agustus 2024. Taman Kusuma Bangsa dirancang sebagai tempat renungan suci dan penghormatan kepada para pahlawan bangsa. ANTARA/Fauzan
Terkini: Jokowi Perintahkan ASN Pindah ke IKN Januari 2025, Utang Pajak Rp 2,4 Triliun Rekening Hashim Djojohadikusumo Terancam Disita Otoritas Swiss

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan ASN pindah ke IKN Januari 2025.


Daftar 850 Pinjol Ilegal, 59 Pinpri, dan 65 Penipuan Investasi

2 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
Daftar 850 Pinjol Ilegal, 59 Pinpri, dan 65 Penipuan Investasi

Satgas Pasti telah memblokir 850 pinjol ilegal, 59 pinpri, dan 92 entitas penipuan investasi per 19 Agustus 2024. Ini rinciannya.