TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji aturan mengenai klasifikasi perusahaan asuransi. Peraturan tersebut sekaligus untuk mengonsolidasi peningkatan permodalan perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai upaya penguatan struktur ketahanan dan daya saing untuk menghadapi perusahaan asuransi nasional. Selain itu, untuk melakukan operasional yang lebih efektif yang efisien melindungi kepentingan pemegang polis, serta persiapan penyangga modal untuk menghadapi kerugian.
"Dengan begitu tidak akan merugikan pemegang polis," kata Ogi dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 4 Juli 2023.
Ogi menuturkan OJK telah berkomunikasi dan meminta masukan atas peraturan tersebut kepada asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan perasuransian.
Ogi menjelaskan, dengan membuat klasifikasi perusahaan asuransi, maka akan ada pembedaan perusahaan asuransi dengan modal kelas satu dan kelas dua. Di antaranya soal diperkenannkanya untuk menerbitkan produk.
"Perusahaan asuransi dengan modal besar dapat menjual produk kategori kompleks. Sedangkan yang modalnya rendah hanya boleh menjual produk sederhana," kata Ogi.
Lebih lanjut, ihwal UU P2K, Ogi mengatakan OJK sudah melakukan finalisasi terhadap POJK Spin Off Perusahaan Asuransi. Beleid itu sedang dikonsultasikan dengan DPR.
"Jadi, syarat spin off itu akan naik modalnya secara bertahap menjadi 100 miliar, sesuai POJK yang diterbitkan," kata dia.
Pilihan editor: Kredit Macet Pinjol Meningkat, Begini Kata OJK