Persoalan serius
Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan kasus ini merupakan persoalan yang serius.
"Jika benar adanya, itu berarti negara sudah kalah dengan mafia tambang," tutur Yusri dalam keterangannya kepada Tempo, Sabtu, 1 Juli 2023.
Perlu jadi sorotan penting pemerintah
Yusri menilai persoalan ini perlu menjadi sorotan penting oleh pemerintah. Terlebih, tutur Yusri, Ditjen Bea dan Cukai mengaku sudah mendalami pengapalan oleh perusahaan berdasarkan data General Administration China Custom (GACC).
Dapat dipastikan ulah mafia tambang
Ia menilai aktivitas ekspor bijih nikel ilegal tersebut sudah dapat dipastikan sebagai pekerjaan mafia tambang. Menurutnya, kegiatan itu telah dilakukan secara sistemik, terstruktur, dan masif.
Jika pejabat KPK hanya bicara di media dan bukan melakukan penindakan nyata, tutur Yusri, publik akan berasumsi bahwa KPK tidak mampu menindaknya. Ia pun menduga hal itu terjadi lantaran pejabat yang terlibat dalam kasus ini.
"Wajar jika publik akan berspekulasi ada oknum istana yang bermain," kata dia.
Ratusan triliun uang negara bocor, KPK harus serius ungkap
Oleh sebab itu, Yusri berharap KPK serius mengungkap persoalan ini. Pasalnya, banyak undang-undang (UU) yang dilanggar. Ia menyebut pelaku setidaknya telah melanggar UU Minerba Pasal 158 dan Pasal 170 A, UU Kepabeanan, dan Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup.
Yusri pun berharap KPK menindaklanjuti secara serius ihwal dokumen yang berisi dugaan tindak pidana korupsi dari proses rekomendasi ekspor. Karena, ada ratusan triliun uang negara bocor akibat praktik kongkalikong tata kelola tambang, mulai batubara, nikel, bauksit.
Dengan asumsi 1 dump truck mampu mengangkat 20 metrik ton, Yusri menjelaskan dari 5 juta metrik ton ore nikel, ada 250 ribu dump truk membawa nikel ilegal. "Bila tidak terpantau aparat penegak hukum, ini aneh," ucapnya.
Dengan demikian, menurutnya, sudah pasti kejadian ini menjadi pertanyaan besar bagi publik. Dia menggarisbawahi KPK sudah dipayungi UU, sehingga bisa mengambil tindakan hukum nyata. Oleh karena itu, KPK wajib menindak lanjutinya, bukan hanya bicara di media.