TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) menduga ada ekspor ilegal bijih nikel ke Cina sebanyak 5,3 juta ton. Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan informasi ekspor bijih nikel ilegal itu itu berasal dari Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Diduga aktivitas tersebut berlangsung sejak Januari 2020 sampai Juni 2022.
Padahal, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah melarang ekspor nikel per 1 Januari 2020. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Harga bijih nikel untuk smelter dalam negeri ditetapkan hampir setengah dari harga internasional.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Bea Cukai Cina, pada 2020 dilaporkan bahwa Cina telah mengimpor bijih nikel dari Indonesia sebanyak 3,4 miliar kilogram dengan nilai sebesar US$ 193 juta (sekitar Rp 2,89 triliun).
Pada 2021, Cina kembali mengimpor 839 juta kilogram bijih nikel dari Indonesia dengan nilai US$ 48 juta (sekitar Rp 719,52 miliar). Pada tahun 2022, Bea Cukai Cina mencatat kembali ekspor sebanyak 1 miliar kilogram bijih nikel dari Indonesia.