Pemerintah Bakal Evaluasi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui masalah tersebut. Moeldoko menilai, salah satu masalah rendahnya animo masyarakat menggunakan kendaraan listrik terjadi karena sejumlah persoalan masih menjadi tantangan. Termasuk persoalan komponen baterai hingga ketersediaan stasiun pengisian baterai.
Moeldoko yang mewakili Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) juga berdiskusi bersama sejumlah asosiasi lain serta Kadin guna menemukan solusi untuk memaksimalkan penjualan kendaraan listrik melalui skema insentif.
"Isu-isu ini yang memang masih ada di sekitar kita. Tugas kitalah, tadi dengan berkumpulnya para asosiasi dan tim Kadin dalam rapat, ini salah satu metode bagaimana kita aktif memberikan sosialisasi kepada publik, kepada masyarakat," kata ketua Periklindo itu.
Lebih jauh, Moeldoko memastikan bahwa pemerintah mengevaluasi secara berkala mekanisme insentif atau bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik (EV), sebagai respons atas minat beli kendaraan listrik yang dinilai masih rendah tersebut.
"Kita secara periodik melakukan evaluasi atas dua insentif pemerintah, pemberian bantuan pemerintah. Satu, terhadap sepeda motor. Yang kedua, terhadap mobil," kata Moeldoko
Pemerintah telah menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil listrik yang memiliki kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen dengan kuota 35.900 unit.
Melalui insentif ini, maka PPN yang dibebankan kepada pembeli hanya 1 persen. Di samping itu, bantuan pemerintah atau subsidi untuk motor listrik juga telah ditetapkan berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang memiliki TKDN minimal 40 persen dengan kuota 200.000 unit.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Pesawat Asing Berseliweran Layani Domestik, Susi Pudjiastuti: Maskapai Lokal Sangat Dirugikan hingga ..