Melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian ATR/BPN, kata Hadi Tjahjanto, berkomitmen melakukan berbagai percepatan sertifikasi tanah tersebut, termasuk tanah kas desa yang harus mendapat perhatian khusus.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa sampai saat ini ada 200 dari kurang lebih 1.000 tempat ibadah yang belum mengantongi sertifikat tanah itu. Pemerintah Kota Malang telah melakukan berbagai upaya untuk percepatan proses sertifikasi.
"Secara keseluruhan sejak tahun 2018 Pemkot Malang memproses 8.000 sertifikat tanah aset dan hingga saat ini tersisa sekitar 25 persen. Terima kasih, luar biasa peran dari Pak Menteri yang mendorong kemudahan-kemudahan itu," katanya.
Tanah-tanah tempat ibadah, khususnya di Kota Malang, tidak hanya terbatas pada tanah masjid saja. Akan tetapi, kata Sutiaji, tanah gereja dan tempat ibadah lain juga didorong untuk menyelesaikan proses sertifikasi, termasuk aset-aset milik Pemerintah Kota Malang.
Pilihan editor: Banyak Apartemen di DKI Jakarta Belum Bersertifikat, Ini Jawaban Menteri ATR