TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, menyerahkan sepuluh sertifikat sertifikat tanah wakaf masjid yang ada di Kota Malang, Jawa Timur.
"Tanah-tanah tempat ibadah ini, seperti masjid dan tanah-tanah wakaf lainnya agar segera didaftarkan ke BPN setempat," katanya di Kota Malang, Kamis 29 Juni 2023.
Ia mengatakan bahwa hingga akhir 2024, seluruh tanah tempat ibadah di Indonesia ditargetkan sudah memiliki sertifikat, sehingga, diharapkan tanah-tanah wakaf tersebut segera didaftarkan ke BPN setempat.
Dalam kesempatan itu, salah satu dari 10 sertifikat tanah wakaf yang diserahkan Hadi Tjahjanto, merupakan sertifikat tanah wakaf Masjid Agung/Jami’ di kawasan Alun-Alun Kota Malang yang memiliki luas kurang lebih 3.000 meter persegi dan dibangun pada tahun 1890.
Ia menambahkan, hingga saat ini masih banyak tanah-tanah tempat ibadah maupun pesantren yang belum bersertifikat. Pemerintah mendorong para kepala daerah untuk mempercepat dan memberi kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut.
"BPN secara administrasi juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, apa permasalahannya. Sehingga permasalahan-permasalahan tanah wakaf, tempat-tempat ibadah di Kota Malang ini segera selesai," katanya.
Jumlah tempat ibadah di Malah yang belum mengantongi sertifikat tanah