Kedua, peran dan fungsi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) diharapkan dapat diperluas. Deddy berharap, badan tersebut yang diberikan wewenang melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pembangunan jalan-jalan tol di setiap provinsi di Indonesia.
"Memikirkan permodelan lalu lintas jalan tol yang lebih berselamatan selain memperhatikan variabel-variabel kecepatan dan medan kecepatan, kepadatan dan arus juga perlu memperhatikan arus masuk dan keluar dari tiap-tiap percabangan," tutur Deddy.
Keempat, pembatasan kecepatan di jalan tol melalui tilang elektronik lebih ditingkatkan dan ditambah perangkat tilang eletronik (ETLE) di setiap ruas tol.
Kelima, operator jalan tol diharapkan mempunyai pendeteksi kelelahan mata pengemudi kendaraan melalui CCTV yang terkoneksi inteligen Transportation Systems (ITS), sehingga ketika ada temuan pengemudi lelah atau mengantuk kendaraannya dapat dihentikan.
"Lengkapi semua ruas tol dengan peredam silau yang berfungsi untuk melindungi atau menghalangi mata pengemudi dari kesilauan terhadap sinar lampu kendaraan yang berlawanan arah," ujar Deddy.
Selanjutnya: Ketujuh, dilarang mendahului di bahu jalan tol....